
Sidang Di Luar Gedung Pengadilan Negeri Karawang di Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang
Karawang, 15 Juli 2026 – Pengadilan Negeri Karawang melaksanakan Sidang Keliling dalam Perkara Nomor 342/Pdt.P/2026/PN Kwg yang bertempat di Kantor Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang. Kegiatan ini merupakan salah satu bentuk pelayanan peradilan yang bertujuan untuk mendekatkan akses layanan hukum kepada masyarakat.
Persidangan dipimpin oleh Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Karawang, Bapak Dr. Hendra Kusuma Wardana, S.H., M.H., dengan didampingi Panitera Pengganti, Bapak Nurul Mubin, S.H., M.H. Sidang keliling dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku guna memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memperoleh pelayanan peradilan.

Pelaksanaan sidang keliling merupakan implementasi asas peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan, sekaligus sebagai upaya meningkatkan akses terhadap layanan hukum, khususnya bagi masyarakat yang mengajukan permohonan terkait administrasi kependudukan dan pencatatan sipil. Dengan penyelenggaraan sidang di luar gedung pengadilan, masyarakat dapat memperoleh layanan peradilan secara lebih mudah, efektif, dan efisien tanpa harus menempuh perjalanan ke kantor pengadilan.
Melalui program sidang keliling ini, masyarakat memperoleh kemudahan dalam proses penyelesaian permohonan yang berkaitan dengan dokumen administrasi kependudukan, seperti akta perkawinan, buku nikah, akta kelahiran, maupun dokumen lainnya sesuai dengan kewenangan Pengadilan Negeri. Kehadiran layanan ini diharapkan mampu memberikan kepastian hukum sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang peradilan.

Pengadilan Negeri Karawang senantiasa berkomitmen untuk menghadirkan pelayanan peradilan yang mudah diakses, profesional, transparan, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat pencari keadilan, sebagai wujud nyata dalam memberikan pelayanan hukum yang prima dan mewujudkan badan peradilan yang agung, modern, unggul, dan terpercaya.
































