WhatsApp Image 2026 07 15 at 13 10 301 1200x500

Sidang Di Luar Gedung Pengadilan Negeri Karawang di Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang

Karawang, 15 Juli 2026 – Pengadilan Negeri Karawang melaksanakan Sidang Keliling dalam Perkara Nomor 342/Pdt.P/2026/PN Kwg yang bertempat di Kantor Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang. Kegiatan ini merupakan salah satu bentuk pelayanan peradilan yang bertujuan untuk mendekatkan akses layanan hukum kepada masyarakat.

Persidangan dipimpin oleh Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Karawang, Bapak Dr. Hendra Kusuma Wardana, S.H., M.H., dengan didampingi Panitera Pengganti, Bapak Nurul Mubin, S.H., M.H. Sidang keliling dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku guna memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memperoleh pelayanan peradilan.

Pelaksanaan sidang keliling merupakan implementasi asas peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan, sekaligus sebagai upaya meningkatkan akses terhadap layanan hukum, khususnya bagi masyarakat yang mengajukan permohonan terkait administrasi kependudukan dan pencatatan sipil. Dengan penyelenggaraan sidang di luar gedung pengadilan, masyarakat dapat memperoleh layanan peradilan secara lebih mudah, efektif, dan efisien tanpa harus menempuh perjalanan ke kantor pengadilan.

Melalui program sidang keliling ini, masyarakat memperoleh kemudahan dalam proses penyelesaian permohonan yang berkaitan dengan dokumen administrasi kependudukan, seperti akta perkawinan, buku nikah, akta kelahiran, maupun dokumen lainnya sesuai dengan kewenangan Pengadilan Negeri. Kehadiran layanan ini diharapkan mampu memberikan kepastian hukum sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang peradilan.

Pengadilan Negeri Karawang senantiasa berkomitmen untuk menghadirkan pelayanan peradilan yang mudah diakses, profesional, transparan, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat pencari keadilan, sebagai wujud nyata dalam memberikan pelayanan hukum yang prima dan mewujudkan badan peradilan yang agung, modern, unggul, dan terpercaya.

DSC04770 1200x500

Pengadilan Negeri Karawang Gelar Rapat Monitoring Pengisian Evidence Sertifikasi Mutu Anti Penyuapan (SMAP) Tahap II

Karawang, 14 Juli 2026 – Pengadilan Negeri Karawang melaksanakan Rapat Monitoring Pengisian Evidence Sertifikasi Mutu Anti Penyuapan (SMAP) Tahap II yang bertempat di Command Center Pengadilan Negeri Karawang. Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Pengadilan Negeri Karawang dalam memastikan kesiapan seluruh dokumen pendukung guna menghadapi proses asesmen Sertifikasi Mutu Anti Penyuapan (SMAP).

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Karawang, Bapak Santonius Tambunan, S.H., M.H., bersama Wakil Ketua Pengadilan Negeri Karawang, Bapak Dr. Riki Perdana Raya Waruwu, S.H., M.H., serta Bapak Dr. Hendra Kusuma Wardana, S.H., M.H. selaku Hakim Pengadilan Negeri Karawang. Kegiatan ini diikuti oleh seluruh Tim Sertifikasi Mutu Anti Penyuapan (SMAP) Pengadilan Negeri Karawang.

Pelaksanaan rapat bertujuan untuk melakukan monitoring dan evaluasi terhadap progres pengisian evidence SMAP Tahap II pada setiap area penilaian. Dalam rapat ini dilakukan peninjauan terhadap kelengkapan dokumen pendukung, kesesuaian evidence dengan indikator penilaian, serta identifikasi berbagai kendala yang dihadapi oleh masing-masing koordinator area dalam proses pemenuhan evidence.

Selain itu, rapat juga menjadi forum koordinasi untuk menyusun langkah-langkah strategis dalam percepatan penyelesaian pengisian evidence, meningkatkan kualitas dokumen yang disampaikan, serta memastikan seluruh persyaratan telah terpenuhi secara lengkap, akurat, dan sesuai dengan standar Sertifikasi Mutu Anti Penyuapan (SMAP).

Dalam arahannya, Ketua Pengadilan Negeri Karawang menekankan pentingnya sinergi, komitmen, dan tanggung jawab seluruh tim dalam mempersiapkan evidence secara optimal. Beliau juga mengingatkan bahwa keberhasilan implementasi SMAP tidak hanya diukur dari kelengkapan dokumen, tetapi juga dari penerapan nilai-nilai integritas, transparansi, akuntabilitas, serta budaya anti penyuapan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari.

Melalui kegiatan monitoring ini, diharapkan seluruh Tim SMAP Pengadilan Negeri Karawang semakin memperkuat koordinasi dan kolaborasi sehingga proses pemenuhan evidence dapat diselesaikan tepat waktu dan sesuai standar yang ditetapkan. Kegiatan ini merupakan wujud nyata komitmen Pengadilan Negeri Karawang dalam membangun sistem manajemen anti penyuapan yang efektif serta mewujudkan lembaga peradilan yang bersih, berintegritas, profesional, dan terpercaya dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat pencari keadilan.

DSC04569 1200x500

Pengadilan Negeri Karawang Laksanakan Rapat Monitoring dan Evaluasi Realisasi Anggaran Semester I Tahun Anggaran 2026

Karawang, 14 Juli 2026 – Pengadilan Negeri Karawang melaksanakan Rapat Monitoring dan Evaluasi Realisasi Anggaran Semester I Tahun Anggaran 2026 yang bertempat di Command Center Pengadilan Negeri Karawang. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penguatan tata kelola keuangan negara melalui pelaksanaan monitoring dan evaluasi secara berkala terhadap realisasi anggaran di lingkungan Pengadilan Negeri Karawang.

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Karawang, Bapak Santonius Tambunan, S.H., M.H., serta dihadiri oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Karawang, Bapak Dr. Riki Perdana Raya Waruwu, S.H., M.H., Panitera, Sekretaris, Kepala Subbagian Umum dan Keuangan, Kepala Subbagian Perencanaan, Teknologi Informasi, dan Pelaporan (PTIP), serta para staf Subbagian Umum dan Keuangan dan PTIP Pengadilan Negeri Karawang.

Pelaksanaan rapat ini bertujuan untuk melakukan monitoring dan evaluasi terhadap capaian realisasi anggaran selama Semester I Tahun Anggaran 2026. Dalam pembahasannya, dilakukan peninjauan terhadap tingkat penyerapan anggaran pada setiap program dan kegiatan, evaluasi pelaksanaan anggaran yang telah berjalan, identifikasi berbagai kendala yang dihadapi di lapangan, serta penyusunan langkah-langkah strategis guna mengoptimalkan pelaksanaan anggaran pada Semester II Tahun Anggaran 2026.

Selain mengevaluasi capaian penyerapan anggaran, rapat juga menjadi forum koordinasi untuk memastikan bahwa seluruh proses pengelolaan anggaran dilaksanakan secara tertib administrasi, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta mengedepankan prinsip efektivitas, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas dalam penggunaan anggaran negara.

Dalam arahannya, Ketua Pengadilan Negeri Karawang menekankan pentingnya sinergi antarunit kerja dalam mendukung optimalisasi pelaksanaan anggaran agar seluruh program dan kegiatan yang telah direncanakan dapat terlaksana secara maksimal serta memberikan manfaat yang nyata bagi peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan. Beliau juga mengingatkan agar setiap unit kerja terus meningkatkan ketelitian dalam perencanaan, pelaksanaan, hingga pelaporan anggaran sebagai bentuk pertanggungjawaban atas pengelolaan keuangan negara.

Melalui pelaksanaan rapat monitoring dan evaluasi ini, diharapkan seluruh unit kerja di lingkungan Pengadilan Negeri Karawang semakin memperkuat koordinasi, meningkatkan kualitas pengelolaan anggaran, serta mampu mengoptimalkan pelaksanaan program dan kegiatan pada Semester II Tahun Anggaran 2026. Kegiatan ini juga menjadi wujud nyata komitmen Pengadilan Negeri Karawang dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang profesional, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada hasil, guna mendukung terwujudnya badan peradilan yang agung serta pelayanan prima bagi masyarakat.

WhatsApp Image 2026 07 13 at 10 44 53 1200x500

Pelaksanaan Konstatering atas Permohonan Eksekusi Nomor 4/Pdt.Eks.RL/2026/PN Kwg

Karawang, 13 Juli 2026 – Pengadilan Negeri Karawang melaksanakan Kegiatan Konstatering (Pencocokan Objek Eksekusi) terhadap objek eksekusi yang berlokasi di wilayah Telukjambe dalam Perkara Permohonan Eksekusi Nomor 4/Pdt.Eks.RL/2026/PN Kwg.

Kegiatan konstatering dilaksanakan oleh Panitera Pengadilan Negeri Karawang, Bapak Anung Handono, S.H., bersama Jurusita dan Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Karawang, dengan didampingi pihak-pihak yang berkepentingan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Konstatering merupakan salah satu tahapan penting dalam proses pelaksanaan eksekusi yang bertujuan untuk melakukan pencocokan dan verifikasi terhadap objek eksekusi dengan data yang tercantum dalam putusan maupun dokumen pelaksanaan eksekusi. Melalui kegiatan ini, kondisi riil objek di lapangan dapat dipastikan sehingga pelaksanaan eksekusi selanjutnya dapat berjalan secara tertib, tepat, dan sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku.

Pengadilan Negeri Karawang senantiasa berkomitmen melaksanakan setiap tahapan proses eksekusi secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel. Pelaksanaan konstatering ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi para pihak serta mendukung terselenggaranya proses peradilan yang berkeadilan, berintegritas, dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat pencari keadilan.

DSC04537 1200x500

Pengadilan Negeri Karawang Laksanakan Rapat Pembinaan, Monitoring, dan Evaluasi Sarana dan Prasarana bagi Penyandang Disabilitas

Karawang, 13 Juli 2026 – Pengadilan Negeri Karawang melaksanakan Rapat Pembinaan, Monitoring, dan Evaluasi Sarana dan Prasarana bagi Penyandang Disabilitas yang bertempat di Command Center Pengadilan Negeri Karawang pada Senin, 13 Juli 2026. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan dalam meningkatkan kualitas sarana dan prasarana yang mendukung terwujudnya pelayanan peradilan yang inklusif, mudah diakses, serta memberikan kenyamanan bagi seluruh masyarakat, khususnya penyandang disabilitas.

Rapat dipimpin oleh Sekretaris Pengadilan Negeri Karawang, Iwan Ferdiana, S.H., M.H., serta diikuti oleh Kepala Subbagian Umum dan Keuangan beserta seluruh Staf Subbagian Umum dan Keuangan Pengadilan Negeri Karawang. Kegiatan ini menjadi forum koordinasi untuk melakukan pembinaan, monitoring, serta evaluasi terhadap penyediaan dan pengelolaan fasilitas pendukung pelayanan bagi penyandang disabilitas di lingkungan Pengadilan Negeri Karawang.

Dalam rapat tersebut dilakukan pembahasan mengenai kondisi sarana dan prasarana yang telah tersedia, termasuk identifikasi kebutuhan fasilitas yang masih perlu ditingkatkan agar sesuai dengan standar pelayanan publik yang ramah disabilitas. Evaluasi juga difokuskan pada aspek aksesibilitas, keamanan, kenyamanan, dan kemudahan penggunaan fasilitas oleh penyandang disabilitas, sehingga seluruh masyarakat dapat memperoleh layanan peradilan secara mandiri, setara, dan tanpa hambatan.

Pada kesempatan tersebut, Sekretaris Pengadilan Negeri Karawang menekankan pentingnya sinergi seluruh jajaran Subbagian Umum dan Keuangan dalam memastikan setiap sarana dan prasarana yang tersedia senantiasa berada dalam kondisi baik, terpelihara, dan memenuhi kebutuhan pengguna layanan. Beliau juga mengingatkan bahwa penyediaan fasilitas yang ramah disabilitas bukan hanya merupakan pemenuhan terhadap standar pelayanan, tetapi juga merupakan bentuk penghormatan terhadap hak setiap warga negara untuk memperoleh akses yang setara terhadap pelayanan peradilan.

Melalui kegiatan pembinaan, monitoring, dan evaluasi ini diharapkan seluruh jajaran Subbagian Umum dan Keuangan semakin meningkatkan komitmen dalam menyediakan, memelihara, dan mengembangkan sarana serta prasarana yang inklusif dan berkelanjutan. Hasil evaluasi yang diperoleh akan menjadi dasar dalam penyempurnaan fasilitas pelayanan sehingga mampu memberikan manfaat yang optimal bagi seluruh pengguna layanan, khususnya penyandang disabilitas.

Kegiatan ini menjadi salah satu bentuk komitmen Pengadilan Negeri Karawang dalam mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas, inklusif, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat pencari keadilan. Dengan tersedianya sarana dan prasarana yang memadai serta ramah bagi penyandang disabilitas, diharapkan akses terhadap pelayanan peradilan dapat dirasakan secara setara oleh seluruh lapisan masyarakat sesuai dengan prinsip keadilan, kesetaraan, dan non-diskriminasi.

DSC04461 1200x500

Pengadilan Negeri Karawang Gelar Rapat Pembinaan Budaya Anti Suap dan Anti Gratifikasi untuk Perkuat Integritas Aparatur

Karawang, 13 Juli 2026 – Pengadilan Negeri Karawang menyelenggarakan Rapat Pembinaan Budaya Anti Suap dan Anti Gratifikasi yang bertempat di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Karawang pada Senin, 13 Juli 2026. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Pengadilan Negeri Karawang dalam memperkuat budaya integritas, membangun lingkungan kerja yang bersih, serta mewujudkan peradilan yang bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Rapat pembinaan dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Karawang, Santonius Tambunan, S.H., M.H., serta diikuti oleh seluruh aparatur Pengadilan Negeri Karawang yang terdiri dari para hakim, pejabat struktural dan fungsional, ASN, PPNPN, serta seluruh pegawai. Kehadiran seluruh aparatur menunjukkan komitmen bersama untuk terus menjaga integritas dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan.

Kegiatan pembinaan ini dilaksanakan sebagai sarana untuk memperkuat pemahaman seluruh aparatur mengenai pentingnya penerapan budaya anti suap dan anti gratifikasi dalam pelaksanaan tugas sehari-hari. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi momentum untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya menjaga independensi, profesionalisme, serta menghindari segala bentuk benturan kepentingan yang berpotensi memengaruhi pelaksanaan tugas dan fungsi peradilan.

Dalam arahannya, Ketua Pengadilan Negeri Karawang menegaskan bahwa integritas merupakan fondasi utama dalam membangun lembaga peradilan yang dipercaya oleh masyarakat. Beliau mengingatkan seluruh aparatur agar senantiasa memegang teguh nilai-nilai kejujuran, akuntabilitas, dan tanggung jawab dalam menjalankan tugas, serta menolak segala bentuk suap, gratifikasi, maupun pemberian dalam bentuk apa pun yang berkaitan dengan jabatan dan kewenangan. Selain itu, beliau juga menekankan pentingnya memahami ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai gratifikasi, mekanisme pelaporan gratifikasi, serta kewajiban setiap aparatur untuk menjaga marwah dan kehormatan lembaga peradilan.

Melalui kegiatan pembinaan ini, diharapkan seluruh aparatur Pengadilan Negeri Karawang semakin memahami pentingnya membangun budaya kerja yang berintegritas, transparan, dan akuntabel. Nilai-nilai anti suap dan anti gratifikasi diharapkan tidak hanya menjadi pemahaman, tetapi juga menjadi budaya kerja yang diterapkan secara konsisten dalam setiap pelaksanaan tugas dan pelayanan kepada masyarakat.

Kegiatan ini merupakan salah satu bentuk nyata komitmen Pengadilan Negeri Karawang dalam mendukung terwujudnya tata kelola peradilan yang bersih, transparan, profesional, serta berintegritas. Dengan memperkuat budaya anti suap dan anti gratifikasi, Pengadilan Negeri Karawang terus berupaya memberikan pelayanan hukum yang berkualitas, menjaga kepercayaan publik, serta mewujudkan lembaga peradilan yang modern dan terpercaya.

DSC04292 1200x500

Pengadilan Negeri Karawang Gelar Rapat Monitoring dan Evaluasi Pelayanan Hukum bagi Penyandang Disabilitas

Karawang, 13 Juli 2026 – Pengadilan Negeri Karawang menyelenggarakan Rapat Monitoring dan Evaluasi Pelayanan Hukum bagi Penyandang Disabilitas yang bertempat di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Negeri Karawang pada Senin, 13 Juli 2026. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Pengadilan Negeri Karawang dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik yang inklusif serta memastikan terpenuhinya hak-hak penyandang disabilitas untuk memperoleh akses terhadap layanan peradilan yang setara.

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Karawang, Santonius Tambunan, S.H., M.H., dan diikuti oleh seluruh petugas pelayanan Pengadilan Negeri Karawang yang terlibat dalam penyelenggaraan layanan kepada masyarakat. Kehadiran seluruh petugas pelayanan menjadi wujud komitmen bersama dalam melakukan evaluasi sekaligus penyempurnaan terhadap pelaksanaan pelayanan hukum yang ramah bagi penyandang disabilitas.

Pelaksanaan rapat ini bertujuan untuk melakukan monitoring dan evaluasi terhadap implementasi pelayanan hukum bagi penyandang disabilitas, mengidentifikasi berbagai kendala yang masih dihadapi dalam pelaksanaan pelayanan, serta merumuskan langkah-langkah perbaikan guna meningkatkan efektivitas dan kualitas pelayanan. Melalui evaluasi yang dilakukan secara berkala, diharapkan seluruh standar pelayanan dapat diterapkan secara konsisten sehingga mampu memberikan kemudahan akses bagi seluruh masyarakat, khususnya penyandang disabilitas.

Dalam arahannya, Ketua Pengadilan Negeri Karawang menegaskan bahwa pelayanan yang inklusif merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari upaya mewujudkan peradilan yang modern, transparan, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat. Beliau mengingatkan seluruh petugas pelayanan agar senantiasa mengedepankan sikap profesional, responsif, humanis, serta memberikan pelayanan tanpa diskriminasi kepada setiap pencari keadilan. Selain itu, setiap petugas juga diharapkan mampu memahami kebutuhan khusus penyandang disabilitas sehingga pelayanan yang diberikan dapat berlangsung secara efektif, nyaman, dan bermartabat.

Melalui kegiatan monitoring dan evaluasi ini, Pengadilan Negeri Karawang berharap seluruh petugas pelayanan dapat terus meningkatkan kompetensi, kepedulian, dan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Hasil evaluasi yang diperoleh juga akan menjadi bahan penyempurnaan dalam pelaksanaan pelayanan publik ke depan sehingga tercipta sistem pelayanan yang semakin mudah diakses, adaptif, dan sesuai dengan kebutuhan seluruh lapisan masyarakat.

Kegiatan ini sekaligus menjadi bentuk nyata komitmen Pengadilan Negeri Karawang dalam mewujudkan pelayanan peradilan yang inklusif, berkualitas, berintegritas, serta memberikan akses keadilan yang setara bagi seluruh masyarakat, termasuk penyandang disabilitas, sejalan dengan semangat memberikan pelayanan prima yang berorientasi pada kepuasan para pencari keadilan.

WhatsApp Image 2026 07 09 at 12 09 39 1200x500

Kesepakatan Perdamaian Mediasi dalam Perkara Nomor 44/Pdt.G/2026/PN Kwg

Karawang, 9 Juli 2026 – Pengadilan Negeri Karawang kembali berhasil menyelesaikan sengketa melalui mekanisme mediasi. Keberhasilan tersebut tercapai dalam Perkara Nomor 44/Pdt.G/2026/PN Kwg, yang dimediasi oleh Ibu Ika Rahmawati, S.H., M.H., dengan hasil berupa kesepakatan perdamaian antara para pihak.

Keberhasilan mediasi ini merupakan implementasi nyata dari upaya Pengadilan Negeri Karawang dalam mengedepankan penyelesaian sengketa secara damai melalui mekanisme yang diatur dalam ketentuan Peraturan Mahkamah Agung tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Melalui proses mediasi, para pihak diberikan kesempatan untuk bermusyawarah, membangun komunikasi yang konstruktif, serta mencapai kesepakatan yang mengakomodasi kepentingan bersama tanpa harus melanjutkan proses persidangan hingga putusan.

Peran mediator dalam memfasilitasi dialog secara netral, independen, dan profesional menjadi faktor penting dalam tercapainya penyelesaian sengketa secara damai. Keberhasilan ini menunjukkan bahwa mediasi merupakan instrumen yang efektif dalam mewujudkan penyelesaian perkara yang lebih cepat, sederhana, berbiaya ringan, serta memberikan manfaat bagi para pihak yang bersengketa.

Pengadilan Negeri Karawang senantiasa berkomitmen untuk mengoptimalkan pelaksanaan mediasi sebagai bagian dari pelayanan peradilan yang berorientasi pada penyelesaian sengketa secara damai, profesional, dan berkeadilan. Diharapkan, semakin banyak perkara yang dapat diselesaikan melalui mediasi sehingga mampu memberikan kepastian hukum, menjaga hubungan baik antarpara pihak, serta mewujudkan pelayanan peradilan yang modern, unggul, dan terpercaya.

WhatsApp Image 2026 07 07 at 14 42 201 1200x500

Penyerahan Hasil Eksekusi Lelang atas Permohonan Eksekusi Nomor 9/Pdt.Eks.HT/2025/PN Kwg

Karawang, 7 Juli 2026 – Pengadilan Negeri Karawang melaksanakan Penyerahan Hasil Eksekusi Lelang dalam Perkara Nomor 9/Pdt.Eks.HT/2025/PN Kwg yang berlangsung di Pengadilan Negeri Karawang dengan tertib, aman, dan lancar.

Kegiatan penyerahan hasil eksekusi lelang merupakan salah satu tahapan dalam pelaksanaan eksekusi yang dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri Karawang sebagai bentuk pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Proses penyerahan dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum acara dan peraturan perundang-undangan yang berlaku guna menjamin kepastian hukum, transparansi, serta akuntabilitas dalam setiap tahapan pelaksanaan eksekusi.

Pelaksanaan kegiatan ini mencerminkan komitmen Pengadilan Negeri Karawang dalam menjalankan fungsi peradilan secara profesional, objektif, dan berintegritas, serta memastikan hak dan kewajiban para pihak terlaksana sesuai dengan amar putusan pengadilan. Setiap tahapan pelaksanaan eksekusi senantiasa dilaksanakan dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian, keterbukaan, dan kepastian hukum.

Melalui pelaksanaan Penyerahan Hasil Eksekusi Lelang ini, Pengadilan Negeri Karawang terus berupaya memberikan pelayanan peradilan yang berkualitas, transparan, dan akuntabel sebagai wujud nyata dalam mewujudkan badan peradilan yang agung, modern, unggul, dan terpercaya, serta memberikan kepastian hukum yang berkeadilan kepada masyarakat pencari keadilan.

WhatsApp Image 2026 07 01 at 11 07 49 1200x500

Sidang Di Luar Gedung Pengadilan Negeri Karawang di Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang

Karawang, 1 Juli 2026 – Pengadilan Negeri Karawang melaksanakan Sidang Keliling dalam Perkara Nomor 318/Pdt.P/2026/PN Kwg dan Nomor 319/Pdt.P/2026/PN Kwg yang bertempat di Kantor Kecamatan Purwasari, Kabupaten Karawang. Kegiatan ini merupakan salah satu bentuk pelayanan Pengadilan Negeri Karawang dalam rangka mendekatkan akses layanan peradilan kepada masyarakat serta meningkatkan kemudahan dalam memperoleh kepastian hukum.

Persidangan dipimpin oleh Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Karawang, Bapak Albert Dwiputra Sianipar, S.H., dengan didampingi Panitera Pengganti, Ibu Susiyanti, S.H. Sidang keliling dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku sebagai implementasi pelayanan peradilan yang efektif, efisien, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.

Pelaksanaan sidang keliling merupakan wujud penerapan asas peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan, sekaligus sebagai upaya memperluas akses terhadap layanan hukum, khususnya bagi masyarakat yang mengajukan permohonan terkait administrasi kependudukan dan pencatatan sipil. Dengan menghadirkan layanan persidangan di luar gedung pengadilan, masyarakat dapat memperoleh pelayanan hukum secara lebih mudah tanpa harus menempuh perjalanan menuju kantor Pengadilan Negeri Karawang.

Melalui program sidang keliling ini, masyarakat memperoleh kemudahan dalam proses penyelesaian permohonan yang berkaitan dengan dokumen administrasi kependudukan, seperti akta perkawinan, buku nikah, akta kelahiran, maupun permohonan lainnya yang menjadi kewenangan Pengadilan Negeri. Kehadiran layanan ini diharapkan mampu meningkatkan akses terhadap keadilan sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat secara cepat, mudah, dan efisien.

Pengadilan Negeri Karawang senantiasa berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan peradilan yang profesional, transparan, akuntabel, dan mudah diakses oleh masyarakat. Melalui penyelenggaraan Sidang Keliling, Pengadilan Negeri Karawang berupaya mewujudkan pelayanan hukum yang prima serta mendukung terwujudnya badan peradilan yang agung, modern, unggul, dan terpercaya.