Terbitnya UU No. 14 Tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik adalah awal dimana
keterbukaan informasi, sebagai salah satu bentuk pertanggungjawaban kepada publik melalui
kemudahan mengakses informasi yang ada, merupakan suatu keniscayaan bagi suatu lembaga.
Ketua Mahkamah Agung R.I. telah menerbitkan aturan internal di lembaga peradilan tentang arti
pentingnya keterbukaan informasi di pengadilan, yakni melalui Surat Keputusan Nomor 2-
144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan.
.
Salah satu bentuk implementasi dari pentingnya keterbukaan informasi kepada publik sehingga
masyarakat luas pada umumnya, pencari keadilan pada khususnya dapat mengakses proses dan
mekanisme persidangan perkara mulai dari tahap awal hingga putusan, bahkan sampai kepada
tahapan penyelesaian proses upaya hukum, adalah melalui situs resmi pengadilan.
Untuk itu, kami berharap, situs yang saat ini ada di Pengadilan Negeri Karawang, dapat memberi
manfaat yang sebesar-besarnya, sehingga ekspektasi masyarakat luas khususnya pencari keadilan
tentang kebutuhan informasi-informasi penting yang ada di Pengadilan Negeri Karawang dapat
tercapai.
Terima kasih.
Salam Keadilan

AHMAD SHUHEL NADJIR, S.H., M.H.

Ketua Pengadilan Negeri Karawang Kelas 1B