Demi mewujudkan Pelayanan yang Prima, Pengadilan Negeri Karawang telah menetapkan ketentuan pemberian kompensasi kepada Pengguna Layanan yang menerima Layanan. Hal ini berdasarkan pada Surat Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Karawang Nomor 245/KPN.W11-U10/SK.OT1.2/I/2025 tentang Kompensasi Keterlambatan Pelayanan di Lingkungan Pengadilan Negeri Karawang. Berikut merupakan bentuk kompensasi yang berikan berupa :

  1. Keterlambatan 5 – 30 menit, diberikan Souvenir Bolpoin
  2. Keterlambatan 31 – 60 menit, diberikan Souvenir Mug;
  3. Keterlambatan lebih dari 60 menit, diberikan Souvenir Bolpoin dan Mug ; 

* Adapun biaya kompensasi yang timbul atas keterlambatan pelayanan dibebankan dalam DIPA Pengadilan Negeri Karawang Tahun Anggaran 2024, apabila dana tidak tersedia bisa berupa hibah dari pimpinan beserta seluruh karyawan/karyawati pengadilan Negeri Karawang.

SK KOMPENSASI KETERLAMBATAN PELAYANAN