PROSEDUR MEDIASI ELEKTRONIK

Prosedur mediasi elektronik di pengadilan pada dasarnya sama dengan mediasi konvensional, hanya saja seluruh prosesnya dilakukan melalui sarana teknologi informasi (Zoom, aplikasi khusus, atau sistem pengadilan). Berikut alurnya secara umum sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 3 Tahun 2022 tentang Mediasi Elektronik:

1. Perintah Mediasi oleh Hakim

Setelah perkara didaftarkan, hakim pemeriksa perkara wajib memerintahkan para pihak untuk menempuh proses mediasi.

Hakim menunjuk mediator yang bisa dari daftar mediator pengadilan atau mediator non-hakim.

2. Pemilihan Mediator

Para pihak diberi kesempatan memilih mediator.

Jika tidak ada kesepakatan, pengadilan menunjuk mediator dari daftar mediator.

3. Penetapan Mediasi Elektronik

Mediator bersama para pihak menyepakati untuk melaksanakan mediasi secara elektronik.

Disepakati platform/aplikasi yang digunakan (misalnya Zoom, Webex, atau aplikasi resmi Mahkamah Agung).

4. Pemanggilan & Undangan Mediasi

Mediator mengatur jadwal dan mengirimkan undangan resmi melalui email/WA/SIPP.

Para pihak wajib hadir secara daring pada jadwal yang ditentukan.

5. Pelaksanaan Mediasi Elektronik

Mediator memimpin jalannya mediasi melalui video conference.

Mediator melakukan pertemuan bersama maupun pertemuan terpisah (caucus) secara daring.

Mediator mencatat semua perkembangan proses mediasi.

6. Batas Waktu Mediasi

Mediasi berlangsung paling lama 30 hari kerja sejak penetapan perintah mediasi, dan dapat diperpanjang 30 hari lagi bila diperlukan.

7. Hasil Mediasi

Jika berhasil (damai):

Dibuat Kesepakatan Perdamaian Elektronik yang ditandatangani para pihak secara elektronik.

Kesepakatan dapat diajukan untuk memperoleh akta perdamaian yang mengikat dan berkekuatan hukum tetap.

Jika gagal (tidak damai):

Mediator menyampaikan laporan kegagalan kepada hakim pemeriksa perkara, dan pemeriksaan perkara dilanjutkan.