STANDAR PELAYANAN
- Pengadilan Negeri Karawang wajib melaksanakan Standar Pelayanan Publik yang selaras dengan Standar Pelayanan Peradilan sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 026/KMA/SK/II/2012 tanggal 9 Februari 2012 tentang Standar Pelayanan Peradilan, serta Pemetaan Proses Bisnis, dan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang dalam hal ini merupakan bagian tak terpisahkan dari Sistem Manajemen Mutu pada Pengadilan Negeri Karawang Kelas II yang selaras dan serasi berdasarkan Standar Akreditasi Penjaminan Mutu Peradilan Umum guna mewujudkan Kinerja Peradilan Indonesia yang Prima (Indonesia Court Performance Excellent, ICPE) pada Pengadilan Negeri Karawang Kelas I B
- Standar Pelayanan Publik Pengadilan Negeri Karawang Kelas I B berpedoman pada Ketentuan Umum, Standar Pelayanan Umum, dan Standar Pelayanan pada Badan Peradilan Umum sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor : 026/KMA/SK/II/2012 tanggal Februari 2012 tentang Standar Pelayanan Peradilan.
- Standar Pelayanan Publik Pengadilan Negeri Karawang Kelas I B mencakup tentang Pelayanan Informasi sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tanggal 30 Agustus 2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan.
SK PEDOMAN STANDAR PELAYANAN PENGADILAN NEGERI KARAWANG_2025
STANDAR PELAYANAN PIDANA
STANDAR PELAYANAN PERDATA
STANDAR PELAYANAN HUKUM
SK KMA NOMOR 2-144_KMA_SK_VIII_2022
PERMENPAN RB NOMOR 15 TAHUN 2014
STANDAR PELAYANAN PENERIMAAN SURAT MASUK