Jam Kerja dan Pelayanan

Dalam rangka mewujudkan pelayanan publik yang prima, transparan, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat pencari keadilan, Pengadilan Negeri Karawang berkomitmen memberikan pelayanan sesuai dengan ketentuan jam kerja yang telah ditetapkan. Seluruh layanan administrasi peradilan, pelayanan informasi, pelayanan terpadu satu pintu (PTSP), serta layanan publik lainnya dilaksanakan secara profesional, cepat, dan akuntabel selama jam pelayanan berlangsung.

Masyarakat pencari keadilan diharapkan dapat memperhatikan jadwal jam kerja dan jam pelayanan berikut guna memperoleh layanan secara optimal :

Hari SENIN s.d KAMIS

  • Jam Kerja : 08.00 - 16.30 WIB
  • Jam Pelayanan : 08.30 - 16.00 WIB
  • Jam Istirahat : 12.00 - 13.00 WIB

Hari JUMAT 

  • Jam Kerja : 07.30 - 16.30 WIB
  • Jam Pelayanan : 08.00 - 16.00 WIB
  • Jam Istirahat : 11.30 - 13.00 WIB

Surat Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Karawang Tentang Ketentuan Hari Kerja dan Jam Kerja Pada Pengadilan Negeri Karawang (Unduh Dokumen)

 

Pengadilan Negeri Karawang senantiasa berupaya memberikan akses pelayanan yang mudah, cepat, sederhana, dan berbiaya sesuai ketentuan yang berlaku. Apabila masyarakat memerlukan informasi lebih lanjut terkait layanan pengadilan, masyarakat dapat menghubungi petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) atau mengakses kanal informasi resmi yang telah disediakan.