DSC04461 scaled

Karawang, 13 Juli 2026 – Pengadilan Negeri Karawang menyelenggarakan Rapat Pembinaan Budaya Anti Suap dan Anti Gratifikasi yang bertempat di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Karawang pada Senin, 13 Juli 2026. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Pengadilan Negeri Karawang dalam memperkuat budaya integritas, membangun lingkungan kerja yang bersih, serta mewujudkan peradilan yang bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Rapat pembinaan dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Karawang, Santonius Tambunan, S.H., M.H., serta diikuti oleh seluruh aparatur Pengadilan Negeri Karawang yang terdiri dari para hakim, pejabat struktural dan fungsional, ASN, PPNPN, serta seluruh pegawai. Kehadiran seluruh aparatur menunjukkan komitmen bersama untuk terus menjaga integritas dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan.

Kegiatan pembinaan ini dilaksanakan sebagai sarana untuk memperkuat pemahaman seluruh aparatur mengenai pentingnya penerapan budaya anti suap dan anti gratifikasi dalam pelaksanaan tugas sehari-hari. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi momentum untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya menjaga independensi, profesionalisme, serta menghindari segala bentuk benturan kepentingan yang berpotensi memengaruhi pelaksanaan tugas dan fungsi peradilan.

Dalam arahannya, Ketua Pengadilan Negeri Karawang menegaskan bahwa integritas merupakan fondasi utama dalam membangun lembaga peradilan yang dipercaya oleh masyarakat. Beliau mengingatkan seluruh aparatur agar senantiasa memegang teguh nilai-nilai kejujuran, akuntabilitas, dan tanggung jawab dalam menjalankan tugas, serta menolak segala bentuk suap, gratifikasi, maupun pemberian dalam bentuk apa pun yang berkaitan dengan jabatan dan kewenangan. Selain itu, beliau juga menekankan pentingnya memahami ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai gratifikasi, mekanisme pelaporan gratifikasi, serta kewajiban setiap aparatur untuk menjaga marwah dan kehormatan lembaga peradilan.

Melalui kegiatan pembinaan ini, diharapkan seluruh aparatur Pengadilan Negeri Karawang semakin memahami pentingnya membangun budaya kerja yang berintegritas, transparan, dan akuntabel. Nilai-nilai anti suap dan anti gratifikasi diharapkan tidak hanya menjadi pemahaman, tetapi juga menjadi budaya kerja yang diterapkan secara konsisten dalam setiap pelaksanaan tugas dan pelayanan kepada masyarakat.

Kegiatan ini merupakan salah satu bentuk nyata komitmen Pengadilan Negeri Karawang dalam mendukung terwujudnya tata kelola peradilan yang bersih, transparan, profesional, serta berintegritas. Dengan memperkuat budaya anti suap dan anti gratifikasi, Pengadilan Negeri Karawang terus berupaya memberikan pelayanan hukum yang berkualitas, menjaga kepercayaan publik, serta mewujudkan lembaga peradilan yang modern dan terpercaya.

Comments are disabled.