Karawang – Pengadilan Negeri Karawang melaksanakan Sosialisasi Pembangunan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) Tahap III Pelaksanaan (Do) kepada para stakeholders pada hari Rabu, 16 September 2026, bertempat di Ruang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan Ruang Tunggu Pelayanan Sidang Pengadilan Negeri Karawang.
Kegiatan sosialisasi dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri Karawang, Bapak Santonius Tambunan, S.H., M.H., serta dihadiri oleh Panitera dan Sekretaris Pengadilan Negeri Karawang, bersama para pengunjung sidang dan pengguna layanan.

Sosialisasi ini merupakan bagian dari tahapan Pelaksanaan (Do) dalam pembangunan dan penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) di lingkungan Pengadilan Negeri Karawang. Kegiatan tersebut bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada para stakeholders mengenai komitmen Pengadilan Negeri Karawang dalam mencegah dan menanggulangi segala bentuk penyuapan serta membangun budaya integritas dalam penyelenggaraan pelayanan peradilan.

Dalam kegiatan tersebut, para pengunjung sidang dan pengguna layanan diberikan pemahaman mengenai pentingnya menolak segala bentuk pemberian, permintaan, maupun praktik lain yang dapat dikategorikan sebagai penyuapan. Selain itu, disampaikan pula bahwa seluruh proses pelayanan di Pengadilan Negeri Karawang dilaksanakan berdasarkan ketentuan dan prosedur yang berlaku dengan mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, profesionalitas, dan integritas.

Kegiatan sosialisasi kepada stakeholders ini juga menjadi sarana untuk meningkatkan keterlibatan dan kesadaran masyarakat sebagai pengguna layanan dalam mendukung penerapan SMAP. Dengan adanya pemahaman yang baik dari seluruh pihak, diharapkan tercipta kerja sama dalam mewujudkan lingkungan peradilan yang bersih dan bebas dari praktik penyuapan.

Ketua Pengadilan Negeri Karawang menyampaikan bahwa pembangunan SMAP membutuhkan komitmen dan dukungan dari seluruh aparatur pengadilan maupun stakeholders. Oleh karena itu, sosialisasi secara langsung kepada pengguna layanan menjadi bagian penting dalam memastikan kebijakan anti penyuapan dapat dipahami dan diterapkan secara konsisten. Melalui kegiatan ini, Pengadilan Negeri Karawang menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat budaya anti penyuapan dan integritas, serta memberikan pelayanan peradilan yang bersih, transparan, profesional, dan akuntabel kepada seluruh masyarakat pengguna layanan.


