Karawang, 9 Juli 2026 – Pengadilan Negeri Karawang kembali berhasil menyelesaikan sengketa melalui mekanisme mediasi. Keberhasilan tersebut tercapai dalam Perkara Nomor 44/Pdt.G/2026/PN Kwg, yang dimediasi oleh Ibu Ika Rahmawati, S.H., M.H., dengan hasil berupa kesepakatan perdamaian antara para pihak.
Keberhasilan mediasi ini merupakan implementasi nyata dari upaya Pengadilan Negeri Karawang dalam mengedepankan penyelesaian sengketa secara damai melalui mekanisme yang diatur dalam ketentuan Peraturan Mahkamah Agung tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Melalui proses mediasi, para pihak diberikan kesempatan untuk bermusyawarah, membangun komunikasi yang konstruktif, serta mencapai kesepakatan yang mengakomodasi kepentingan bersama tanpa harus melanjutkan proses persidangan hingga putusan.
Peran mediator dalam memfasilitasi dialog secara netral, independen, dan profesional menjadi faktor penting dalam tercapainya penyelesaian sengketa secara damai. Keberhasilan ini menunjukkan bahwa mediasi merupakan instrumen yang efektif dalam mewujudkan penyelesaian perkara yang lebih cepat, sederhana, berbiaya ringan, serta memberikan manfaat bagi para pihak yang bersengketa.
Pengadilan Negeri Karawang senantiasa berkomitmen untuk mengoptimalkan pelaksanaan mediasi sebagai bagian dari pelayanan peradilan yang berorientasi pada penyelesaian sengketa secara damai, profesional, dan berkeadilan. Diharapkan, semakin banyak perkara yang dapat diselesaikan melalui mediasi sehingga mampu memberikan kepastian hukum, menjaga hubungan baik antarpara pihak, serta mewujudkan pelayanan peradilan yang modern, unggul, dan terpercaya.



No comment