DSC04770 scaled

Karawang, 14 Juli 2026 – Pengadilan Negeri Karawang melaksanakan Rapat Monitoring Pengisian Evidence Sertifikasi Mutu Anti Penyuapan (SMAP) Tahap II yang bertempat di Command Center Pengadilan Negeri Karawang. Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Pengadilan Negeri Karawang dalam memastikan kesiapan seluruh dokumen pendukung guna menghadapi proses asesmen Sertifikasi Mutu Anti Penyuapan (SMAP).

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Karawang, Bapak Santonius Tambunan, S.H., M.H., bersama Wakil Ketua Pengadilan Negeri Karawang, Bapak Dr. Riki Perdana Raya Waruwu, S.H., M.H., serta Bapak Dr. Hendra Kusuma Wardana, S.H., M.H. selaku Hakim Pengadilan Negeri Karawang. Kegiatan ini diikuti oleh seluruh Tim Sertifikasi Mutu Anti Penyuapan (SMAP) Pengadilan Negeri Karawang.

Pelaksanaan rapat bertujuan untuk melakukan monitoring dan evaluasi terhadap progres pengisian evidence SMAP Tahap II pada setiap area penilaian. Dalam rapat ini dilakukan peninjauan terhadap kelengkapan dokumen pendukung, kesesuaian evidence dengan indikator penilaian, serta identifikasi berbagai kendala yang dihadapi oleh masing-masing koordinator area dalam proses pemenuhan evidence.

Selain itu, rapat juga menjadi forum koordinasi untuk menyusun langkah-langkah strategis dalam percepatan penyelesaian pengisian evidence, meningkatkan kualitas dokumen yang disampaikan, serta memastikan seluruh persyaratan telah terpenuhi secara lengkap, akurat, dan sesuai dengan standar Sertifikasi Mutu Anti Penyuapan (SMAP).

Dalam arahannya, Ketua Pengadilan Negeri Karawang menekankan pentingnya sinergi, komitmen, dan tanggung jawab seluruh tim dalam mempersiapkan evidence secara optimal. Beliau juga mengingatkan bahwa keberhasilan implementasi SMAP tidak hanya diukur dari kelengkapan dokumen, tetapi juga dari penerapan nilai-nilai integritas, transparansi, akuntabilitas, serta budaya anti penyuapan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari.

Melalui kegiatan monitoring ini, diharapkan seluruh Tim SMAP Pengadilan Negeri Karawang semakin memperkuat koordinasi dan kolaborasi sehingga proses pemenuhan evidence dapat diselesaikan tepat waktu dan sesuai standar yang ditetapkan. Kegiatan ini merupakan wujud nyata komitmen Pengadilan Negeri Karawang dalam membangun sistem manajemen anti penyuapan yang efektif serta mewujudkan lembaga peradilan yang bersih, berintegritas, profesional, dan terpercaya dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat pencari keadilan.

Comments are disabled.