Karawang, 28 Juli 2026 – Pengadilan Negeri Karawang melaksanakan Diskusi Reguler Penerapan KUHP dan KUHAP dengan mengusung tema “Penerapan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2026 tentang Putusan Pemaafan Hakim” yang bertempat di Lobi Atas Pengadilan Negeri Karawang.

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Karawang, Bapak Santonius Tambunan, S.H., M.H., dan diikuti oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Karawang, Bapak Dr. Riki Perdana Raya Waruwu, S.H., M.H., serta para Hakim Pengadilan Negeri Karawang.
Diskusi reguler ini merupakan bagian dari upaya Pengadilan Negeri Karawang dalam meningkatkan kapasitas dan kompetensi hakim melalui forum ilmiah yang dilaksanakan secara berkesinambungan. Pada kesempatan tersebut, peserta mendalami substansi Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2026 tentang Putusan Pemaafan Hakim, dengan fokus pada pemahaman terhadap landasan normatif, ruang lingkup pengaturan, serta implementasinya dalam proses pemeriksaan dan pemutusan perkara.

Selain memperdalam pemahaman terhadap regulasi, diskusi juga menjadi forum untuk menyamakan persepsi di antara para hakim mengenai penerapan ketentuan tersebut dalam praktik peradilan. Berbagai aspek yuridis dan penerapan hukum dibahas secara komprehensif guna mendukung lahirnya putusan yang memenuhi prinsip kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan bagi masyarakat pencari keadilan.
Melalui kegiatan ini, diharapkan para hakim Pengadilan Negeri Karawang senantiasa meningkatkan kompetensi, memperkuat kualitas analisis dan pertimbangan hukum, serta menjaga profesionalisme, independensi, dan integritas dalam menjalankan tugas yudisial. Diskusi reguler ini juga merupakan wujud komitmen Pengadilan Negeri Karawang dalam mendukung pengembangan sumber daya manusia peradilan serta mewujudkan badan peradilan yang agung, modern, unggul, dan terpercaya.



