Karawang, 13 Juli 2026 – Pengadilan Negeri Karawang melaksanakan Kegiatan Konstatering (Pencocokan Objek Eksekusi) terhadap objek eksekusi yang berlokasi di wilayah Telukjambe dalam Perkara Permohonan Eksekusi Nomor 4/Pdt.Eks.RL/2026/PN Kwg.
Kegiatan konstatering dilaksanakan oleh Panitera Pengadilan Negeri Karawang, Bapak Anung Handono, S.H., bersama Jurusita dan Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Karawang, dengan didampingi pihak-pihak yang berkepentingan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Konstatering merupakan salah satu tahapan penting dalam proses pelaksanaan eksekusi yang bertujuan untuk melakukan pencocokan dan verifikasi terhadap objek eksekusi dengan data yang tercantum dalam putusan maupun dokumen pelaksanaan eksekusi. Melalui kegiatan ini, kondisi riil objek di lapangan dapat dipastikan sehingga pelaksanaan eksekusi selanjutnya dapat berjalan secara tertib, tepat, dan sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku.
Pengadilan Negeri Karawang senantiasa berkomitmen melaksanakan setiap tahapan proses eksekusi secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel. Pelaksanaan konstatering ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi para pihak serta mendukung terselenggaranya proses peradilan yang berkeadilan, berintegritas, dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat pencari keadilan.



