DSC05728 1200x500

Pengadilan Negeri Karawang Terima Kunjungan Studi Banding Pengadilan Negeri Cibinong terkait Implementasi E-Surat Kuasa dan Inovasi Pelayanan Digital

Karawang, 20 Juli 2026 – Pengadilan Negeri Karawang menerima kunjungan studi banding dari Pengadilan Negeri Cibinong dalam rangka berbagi praktik baik (best practice) terkait implementasi E-Surat Kuasa serta pengembangan inovasi pelayanan berbasis teknologi informasi di lingkungan peradilan. Kegiatan ini menjadi sarana untuk mempererat sinergi antar satuan kerja sekaligus bertukar pengalaman dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan.

Rombongan Pengadilan Negeri Cibinong disambut langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Karawang, Bapak Santonius Tambunan, S.H., M.H., didampingi Panitera Pengadilan Negeri Karawang, Bapak Anung Handono, S.H., serta Panitera Muda Hukum, Bapak Maman Supratman, S.H. Dalam sambutannya, Ketua Pengadilan Negeri Karawang menyampaikan apresiasi atas kunjungan tersebut serta berharap kegiatan studi banding dapat menjadi wadah untuk saling berbagi pengalaman, pengetahuan, dan inovasi dalam mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik di lingkungan peradilan.

Pada sesi pemaparan, Bapak Dwiki Topansyah memperkenalkan sekaligus mendemonstrasikan Aplikasi AVIKAR+ Pengadilan Negeri Karawang, sebuah inovasi layanan digital yang dikembangkan untuk mendukung efektivitas dan efisiensi pelayanan, meningkatkan transparansi, serta memberikan kemudahan akses bagi masyarakat pencari keadilan. Dalam presentasinya dijelaskan berbagai fitur unggulan AVIKAR+ yang terintegrasi dengan layanan peradilan sehingga mampu mendukung proses pelayanan yang lebih cepat, mudah, dan akuntabel.

Selanjutnya, Ibu Titik Nurmardyah, S.M., selaku Pengurus PNBP Pengadilan Negeri Karawang, menyampaikan materi mengenai implementasi E-Surat Kuasa beserta tata kelola administrasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang telah diterapkan di Pengadilan Negeri Karawang. Pemaparan tersebut mencakup alur pelayanan, mekanisme pengelolaan administrasi, hingga manfaat penerapan sistem digital dalam meningkatkan ketepatan, efisiensi, dan akuntabilitas pelayanan kepada para pengguna layanan pengadilan.

Kegiatan berlangsung secara interaktif dengan sesi diskusi dan tanya jawab antara kedua satuan kerja. Berbagai pengalaman, tantangan, serta solusi dalam penerapan inovasi pelayanan menjadi bahan diskusi yang konstruktif sebagai upaya bersama dalam mendukung transformasi digital di lingkungan peradilan.

Melalui kegiatan studi banding ini, diharapkan terjalin sinergi, kolaborasi, serta pertukaran pengetahuan dan pengalaman antar satuan kerja dalam mengembangkan berbagai inovasi pelayanan publik. Pengadilan Negeri Karawang berkomitmen untuk terus menghadirkan pelayanan peradilan yang modern, inovatif, profesional, transparan, dan akuntabel guna mewujudkan pelayanan prima yang berorientasi pada kebutuhan masyarakat pencari keadilan serta mendukung terwujudnya Badan Peradilan yang Agung.

DSC05634 1200x500

Pengadilan Negeri Karawang Gelar Apel Integritas Senin Pagi untuk Perkuat Komitmen Integritas dan Profesionalisme Aparatur

Karawang, 20 Juli 2026 – Pengadilan Negeri Karawang melaksanakan Apel Integritas Senin Pagi pada Senin, 20 Juli 2026, di halaman Kantor Pengadilan Negeri Karawang. Kegiatan ini merupakan agenda rutin yang menjadi sarana untuk memperkuat komitmen seluruh aparatur dalam menegakkan nilai-nilai integritas, meningkatkan disiplin, membangun budaya kerja yang profesional, serta memberikan pelayanan yang berkualitas kepada masyarakat pencari keadilan.

Apel diikuti oleh pimpinan, para hakim, pejabat struktural dan fungsional, Aparatur Sipil Negara (ASN), serta Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) di lingkungan Pengadilan Negeri Karawang. Bertindak sebagai Pembina Apel yaitu Bapak Handika Rahmawan, S.H., M.H., Hakim Pengadilan Negeri Karawang, dengan Bapak Nurul Mubin, S.H., M.H. sebagai Komandan Apel. Sementara itu, jalannya kegiatan dipandu oleh Ibu Vrigita Devaluanti, S.IP. selaku Pembawa Acara sekaligus Notulis.

Rangkaian apel diawali dengan penghormatan kepada Pembina Apel, laporan Komandan Apel, serta pembacaan doa pembuka. Dalam amanatnya, Pembina Apel menyampaikan pentingnya menjaga integritas sebagai landasan utama dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab sebagai aparatur peradilan. Seluruh aparatur diharapkan senantiasa bekerja secara profesional, menjunjung tinggi nilai kejujuran, kedisiplinan, akuntabilitas, serta memberikan pelayanan yang cepat, tepat, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.

Sebagai bagian dari penguatan budaya organisasi, kegiatan dilanjutkan dengan Pengucapan 7 Nilai-Nilai Utama Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Yel-yel AMPUH yang dipimpin oleh Bapak Sunarto. Momen ini menjadi pengingat bagi seluruh aparatur untuk terus mengimplementasikan nilai-nilai dasar Mahkamah Agung dalam setiap pelaksanaan tugas serta mendukung terwujudnya budaya kerja yang unggul, berintegritas, dan berorientasi pada pelayanan prima. Kegiatan kemudian ditutup dengan doa yang dipimpin oleh Bapak Fauzi Ahadiat, S.H.

Melalui pelaksanaan Apel Integritas Senin Pagi ini, Pengadilan Negeri Karawang terus meneguhkan komitmennya dalam mewujudkan tata kelola peradilan yang bersih, transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik-praktik yang bertentangan dengan prinsip integritas. Selain menjadi sarana penyampaian arahan dan evaluasi, apel pagi juga menjadi momentum untuk mempererat kebersamaan, meningkatkan semangat kerja, serta memperkuat sinergi seluruh aparatur dalam memberikan pelayanan hukum yang prima kepada masyarakat pencari keadilan.

Sejalan dengan semangat reformasi birokrasi dan peningkatan kualitas pelayanan publik, Pengadilan Negeri Karawang akan terus berupaya menghadirkan lingkungan kerja yang profesional, inovatif, dan berintegritas demi mendukung terwujudnya Badan Peradilan yang Agung, modern, terpercaya, dan mampu memenuhi harapan masyarakat terhadap pelayanan peradilan yang berkualitas.

DSC05162 1200x500

Dharmayukti Karini (DyK) Cabang Karawang menyelenggarakan kegiatan Penyerahan Bantuan Dana Bea Siswa (BDBS) Tahun 2026

Karawang, 17 Juli 2026Dharmayukti Karini (DyK) Cabang Karawang menyelenggarakan Penyerahan Bantuan Dana Bea Siswa (BDBS) Tahun 2026 yang bertempat di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Karawang.

Kegiatan ini dihadiri oleh Pelindung Dharmayukti Karini Cabang Karawang sekaligus Ketua Pengadilan Negeri Karawang, Bapak Santonius Tambunan, S.H., M.H., Pelindung Dharmayukti Karini Cabang Karawang sekaligus Ketua Pengadilan Agama Karawang, Ketua Dharmayukti Karini Cabang Karawang, para pengurus Dharmayukti Karini, serta keluarga besar peradilan di wilayah Kabupaten Karawang.

Penyerahan Bantuan Dana Bea Siswa (BDBS) merupakan program kerja rutin Dharmayukti Karini yang bertujuan memberikan dukungan kepada putra dan putri warga peradilan dalam memperoleh kesempatan pendidikan yang lebih baik. Pada tahun 2026, kegiatan ini mengusung tema “Bantuan Dana Bea Siswa (BDBS) Dharmayukti Karini Mendukung Putra dan Putri Warga Peradilan Menjadi Generasi Berilmu dan Bertaqwa.” Tema tersebut mencerminkan komitmen Dharmayukti Karini dalam mendukung peningkatan kualitas sumber daya manusia melalui dunia pendidikan.

Dalam pelaksanaannya, bantuan dana beasiswa diserahkan kepada para penerima yang telah memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Dharmayukti Karini. Program ini diharapkan dapat membantu meringankan beban biaya pendidikan sekaligus menjadi motivasi bagi para penerima untuk terus belajar, meningkatkan prestasi akademik, serta mengembangkan karakter yang berlandaskan ilmu pengetahuan dan nilai-nilai keimanan.

Melalui penyelenggaraan Program Bantuan Dana Bea Siswa (BDBS) Tahun 2026, Dharmayukti Karini Cabang Karawang terus menunjukkan kepeduliannya terhadap pendidikan putra dan putri warga peradilan. Diharapkan program ini dapat memberikan manfaat yang berkelanjutan, memperkuat semangat kebersamaan dalam keluarga besar peradilan, serta mendukung terwujudnya generasi yang cerdas, berakhlak mulia, dan siap memberikan kontribusi positif bagi bangsa dan negara.

WhatsApp Image 2026 07 16 at 11 57 00 1200x500

Pengadilan Negeri Karawang Melaksanakan Pemeriksaan Setempat dalam Perkara Nomor 144/Pid.Sus/2026/PN Kwg

Karawang, 16 Juli 2026 – Pengadilan Negeri Karawang melaksanakan Pemeriksaan Setempat (Descente) dalam Perkara Nomor 144/Pid.Sus/2026/PN Kwg sebagai bagian dari proses pemeriksaan perkara untuk memperoleh gambaran secara langsung mengenai objek atau lokasi yang berkaitan dengan perkara.

Pemeriksaan Setempat dilaksanakan oleh Ketua Majelis Hakim, Bapak Dr. Riki Perdana Raya Waruwu, S.H., M.H., didampingi oleh Hakim Anggota, Ibu Hartati, S.H. dan Bapak Mohammad Arif Nahumbang Harahap, S.H., M.H. Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Panitera Muda Pidana, Ibu Melly Sinaga, S.H., guna mendukung kelancaran pelaksanaan pemeriksaan sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku.

Pelaksanaan Pemeriksaan Setempat merupakan salah satu tahapan dalam proses persidangan yang bertujuan memberikan keyakinan kepada Majelis Hakim melalui pengamatan secara langsung terhadap kondisi objek atau lokasi yang berkaitan dengan perkara. Dengan memperoleh fakta secara nyata di lapangan, diharapkan Majelis Hakim dapat mempertimbangkan seluruh aspek yang relevan secara objektif, cermat, dan komprehensif dalam proses pemeriksaan serta pengambilan putusan.

Kegiatan ini dilaksanakan sebagai wujud komitmen Pengadilan Negeri Karawang dalam menyelenggarakan proses peradilan yang profesional, independen, transparan, dan berintegritas. Melalui pelaksanaan Pemeriksaan Setempat, diharapkan proses pembuktian dapat berjalan secara optimal sehingga mampu mendukung terwujudnya putusan yang memberikan kepastian hukum, rasa keadilan, dan kemanfaatan bagi masyarakat pencari keadilan.

WhatsApp Image 2026 07 15 at 13 10 301 1200x500

Sidang Di Luar Gedung Pengadilan Negeri Karawang di Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang

Karawang, 15 Juli 2026 – Pengadilan Negeri Karawang melaksanakan Sidang Keliling dalam Perkara Nomor 342/Pdt.P/2026/PN Kwg yang bertempat di Kantor Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang. Kegiatan ini merupakan salah satu bentuk pelayanan peradilan yang bertujuan untuk mendekatkan akses layanan hukum kepada masyarakat.

Persidangan dipimpin oleh Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Karawang, Bapak Dr. Hendra Kusuma Wardana, S.H., M.H., dengan didampingi Panitera Pengganti, Bapak Nurul Mubin, S.H., M.H. Sidang keliling dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku guna memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memperoleh pelayanan peradilan.

Pelaksanaan sidang keliling merupakan implementasi asas peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan, sekaligus sebagai upaya meningkatkan akses terhadap layanan hukum, khususnya bagi masyarakat yang mengajukan permohonan terkait administrasi kependudukan dan pencatatan sipil. Dengan penyelenggaraan sidang di luar gedung pengadilan, masyarakat dapat memperoleh layanan peradilan secara lebih mudah, efektif, dan efisien tanpa harus menempuh perjalanan ke kantor pengadilan.

Melalui program sidang keliling ini, masyarakat memperoleh kemudahan dalam proses penyelesaian permohonan yang berkaitan dengan dokumen administrasi kependudukan, seperti akta perkawinan, buku nikah, akta kelahiran, maupun dokumen lainnya sesuai dengan kewenangan Pengadilan Negeri. Kehadiran layanan ini diharapkan mampu memberikan kepastian hukum sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang peradilan.

Pengadilan Negeri Karawang senantiasa berkomitmen untuk menghadirkan pelayanan peradilan yang mudah diakses, profesional, transparan, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat pencari keadilan, sebagai wujud nyata dalam memberikan pelayanan hukum yang prima dan mewujudkan badan peradilan yang agung, modern, unggul, dan terpercaya.

DSC04770 1200x500

Pengadilan Negeri Karawang Gelar Rapat Monitoring Pengisian Evidence Sertifikasi Mutu Anti Penyuapan (SMAP) Tahap II

Karawang, 14 Juli 2026 – Pengadilan Negeri Karawang melaksanakan Rapat Monitoring Pengisian Evidence Sertifikasi Mutu Anti Penyuapan (SMAP) Tahap II yang bertempat di Command Center Pengadilan Negeri Karawang. Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Pengadilan Negeri Karawang dalam memastikan kesiapan seluruh dokumen pendukung guna menghadapi proses asesmen Sertifikasi Mutu Anti Penyuapan (SMAP).

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Karawang, Bapak Santonius Tambunan, S.H., M.H., bersama Wakil Ketua Pengadilan Negeri Karawang, Bapak Dr. Riki Perdana Raya Waruwu, S.H., M.H., serta Bapak Dr. Hendra Kusuma Wardana, S.H., M.H. selaku Hakim Pengadilan Negeri Karawang. Kegiatan ini diikuti oleh seluruh Tim Sertifikasi Mutu Anti Penyuapan (SMAP) Pengadilan Negeri Karawang.

Pelaksanaan rapat bertujuan untuk melakukan monitoring dan evaluasi terhadap progres pengisian evidence SMAP Tahap II pada setiap area penilaian. Dalam rapat ini dilakukan peninjauan terhadap kelengkapan dokumen pendukung, kesesuaian evidence dengan indikator penilaian, serta identifikasi berbagai kendala yang dihadapi oleh masing-masing koordinator area dalam proses pemenuhan evidence.

Selain itu, rapat juga menjadi forum koordinasi untuk menyusun langkah-langkah strategis dalam percepatan penyelesaian pengisian evidence, meningkatkan kualitas dokumen yang disampaikan, serta memastikan seluruh persyaratan telah terpenuhi secara lengkap, akurat, dan sesuai dengan standar Sertifikasi Mutu Anti Penyuapan (SMAP).

Dalam arahannya, Ketua Pengadilan Negeri Karawang menekankan pentingnya sinergi, komitmen, dan tanggung jawab seluruh tim dalam mempersiapkan evidence secara optimal. Beliau juga mengingatkan bahwa keberhasilan implementasi SMAP tidak hanya diukur dari kelengkapan dokumen, tetapi juga dari penerapan nilai-nilai integritas, transparansi, akuntabilitas, serta budaya anti penyuapan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari.

Melalui kegiatan monitoring ini, diharapkan seluruh Tim SMAP Pengadilan Negeri Karawang semakin memperkuat koordinasi dan kolaborasi sehingga proses pemenuhan evidence dapat diselesaikan tepat waktu dan sesuai standar yang ditetapkan. Kegiatan ini merupakan wujud nyata komitmen Pengadilan Negeri Karawang dalam membangun sistem manajemen anti penyuapan yang efektif serta mewujudkan lembaga peradilan yang bersih, berintegritas, profesional, dan terpercaya dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat pencari keadilan.

DSC04569 1200x500

Pengadilan Negeri Karawang Laksanakan Rapat Monitoring dan Evaluasi Realisasi Anggaran Semester I Tahun Anggaran 2026

Karawang, 14 Juli 2026 – Pengadilan Negeri Karawang melaksanakan Rapat Monitoring dan Evaluasi Realisasi Anggaran Semester I Tahun Anggaran 2026 yang bertempat di Command Center Pengadilan Negeri Karawang. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penguatan tata kelola keuangan negara melalui pelaksanaan monitoring dan evaluasi secara berkala terhadap realisasi anggaran di lingkungan Pengadilan Negeri Karawang.

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Karawang, Bapak Santonius Tambunan, S.H., M.H., serta dihadiri oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Karawang, Bapak Dr. Riki Perdana Raya Waruwu, S.H., M.H., Panitera, Sekretaris, Kepala Subbagian Umum dan Keuangan, Kepala Subbagian Perencanaan, Teknologi Informasi, dan Pelaporan (PTIP), serta para staf Subbagian Umum dan Keuangan dan PTIP Pengadilan Negeri Karawang.

Pelaksanaan rapat ini bertujuan untuk melakukan monitoring dan evaluasi terhadap capaian realisasi anggaran selama Semester I Tahun Anggaran 2026. Dalam pembahasannya, dilakukan peninjauan terhadap tingkat penyerapan anggaran pada setiap program dan kegiatan, evaluasi pelaksanaan anggaran yang telah berjalan, identifikasi berbagai kendala yang dihadapi di lapangan, serta penyusunan langkah-langkah strategis guna mengoptimalkan pelaksanaan anggaran pada Semester II Tahun Anggaran 2026.

Selain mengevaluasi capaian penyerapan anggaran, rapat juga menjadi forum koordinasi untuk memastikan bahwa seluruh proses pengelolaan anggaran dilaksanakan secara tertib administrasi, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta mengedepankan prinsip efektivitas, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas dalam penggunaan anggaran negara.

Dalam arahannya, Ketua Pengadilan Negeri Karawang menekankan pentingnya sinergi antarunit kerja dalam mendukung optimalisasi pelaksanaan anggaran agar seluruh program dan kegiatan yang telah direncanakan dapat terlaksana secara maksimal serta memberikan manfaat yang nyata bagi peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan. Beliau juga mengingatkan agar setiap unit kerja terus meningkatkan ketelitian dalam perencanaan, pelaksanaan, hingga pelaporan anggaran sebagai bentuk pertanggungjawaban atas pengelolaan keuangan negara.

Melalui pelaksanaan rapat monitoring dan evaluasi ini, diharapkan seluruh unit kerja di lingkungan Pengadilan Negeri Karawang semakin memperkuat koordinasi, meningkatkan kualitas pengelolaan anggaran, serta mampu mengoptimalkan pelaksanaan program dan kegiatan pada Semester II Tahun Anggaran 2026. Kegiatan ini juga menjadi wujud nyata komitmen Pengadilan Negeri Karawang dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang profesional, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada hasil, guna mendukung terwujudnya badan peradilan yang agung serta pelayanan prima bagi masyarakat.

WhatsApp Image 2026 07 13 at 10 44 53 1200x500

Pelaksanaan Konstatering atas Permohonan Eksekusi Nomor 4/Pdt.Eks.RL/2026/PN Kwg

Karawang, 13 Juli 2026 – Pengadilan Negeri Karawang melaksanakan Kegiatan Konstatering (Pencocokan Objek Eksekusi) terhadap objek eksekusi yang berlokasi di wilayah Telukjambe dalam Perkara Permohonan Eksekusi Nomor 4/Pdt.Eks.RL/2026/PN Kwg.

Kegiatan konstatering dilaksanakan oleh Panitera Pengadilan Negeri Karawang, Bapak Anung Handono, S.H., bersama Jurusita dan Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Karawang, dengan didampingi pihak-pihak yang berkepentingan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Konstatering merupakan salah satu tahapan penting dalam proses pelaksanaan eksekusi yang bertujuan untuk melakukan pencocokan dan verifikasi terhadap objek eksekusi dengan data yang tercantum dalam putusan maupun dokumen pelaksanaan eksekusi. Melalui kegiatan ini, kondisi riil objek di lapangan dapat dipastikan sehingga pelaksanaan eksekusi selanjutnya dapat berjalan secara tertib, tepat, dan sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku.

Pengadilan Negeri Karawang senantiasa berkomitmen melaksanakan setiap tahapan proses eksekusi secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel. Pelaksanaan konstatering ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi para pihak serta mendukung terselenggaranya proses peradilan yang berkeadilan, berintegritas, dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat pencari keadilan.

DSC04537 1200x500

Pengadilan Negeri Karawang Laksanakan Rapat Pembinaan, Monitoring, dan Evaluasi Sarana dan Prasarana bagi Penyandang Disabilitas

Karawang, 13 Juli 2026 – Pengadilan Negeri Karawang melaksanakan Rapat Pembinaan, Monitoring, dan Evaluasi Sarana dan Prasarana bagi Penyandang Disabilitas yang bertempat di Command Center Pengadilan Negeri Karawang pada Senin, 13 Juli 2026. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan dalam meningkatkan kualitas sarana dan prasarana yang mendukung terwujudnya pelayanan peradilan yang inklusif, mudah diakses, serta memberikan kenyamanan bagi seluruh masyarakat, khususnya penyandang disabilitas.

Rapat dipimpin oleh Sekretaris Pengadilan Negeri Karawang, Iwan Ferdiana, S.H., M.H., serta diikuti oleh Kepala Subbagian Umum dan Keuangan beserta seluruh Staf Subbagian Umum dan Keuangan Pengadilan Negeri Karawang. Kegiatan ini menjadi forum koordinasi untuk melakukan pembinaan, monitoring, serta evaluasi terhadap penyediaan dan pengelolaan fasilitas pendukung pelayanan bagi penyandang disabilitas di lingkungan Pengadilan Negeri Karawang.

Dalam rapat tersebut dilakukan pembahasan mengenai kondisi sarana dan prasarana yang telah tersedia, termasuk identifikasi kebutuhan fasilitas yang masih perlu ditingkatkan agar sesuai dengan standar pelayanan publik yang ramah disabilitas. Evaluasi juga difokuskan pada aspek aksesibilitas, keamanan, kenyamanan, dan kemudahan penggunaan fasilitas oleh penyandang disabilitas, sehingga seluruh masyarakat dapat memperoleh layanan peradilan secara mandiri, setara, dan tanpa hambatan.

Pada kesempatan tersebut, Sekretaris Pengadilan Negeri Karawang menekankan pentingnya sinergi seluruh jajaran Subbagian Umum dan Keuangan dalam memastikan setiap sarana dan prasarana yang tersedia senantiasa berada dalam kondisi baik, terpelihara, dan memenuhi kebutuhan pengguna layanan. Beliau juga mengingatkan bahwa penyediaan fasilitas yang ramah disabilitas bukan hanya merupakan pemenuhan terhadap standar pelayanan, tetapi juga merupakan bentuk penghormatan terhadap hak setiap warga negara untuk memperoleh akses yang setara terhadap pelayanan peradilan.

Melalui kegiatan pembinaan, monitoring, dan evaluasi ini diharapkan seluruh jajaran Subbagian Umum dan Keuangan semakin meningkatkan komitmen dalam menyediakan, memelihara, dan mengembangkan sarana serta prasarana yang inklusif dan berkelanjutan. Hasil evaluasi yang diperoleh akan menjadi dasar dalam penyempurnaan fasilitas pelayanan sehingga mampu memberikan manfaat yang optimal bagi seluruh pengguna layanan, khususnya penyandang disabilitas.

Kegiatan ini menjadi salah satu bentuk komitmen Pengadilan Negeri Karawang dalam mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas, inklusif, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat pencari keadilan. Dengan tersedianya sarana dan prasarana yang memadai serta ramah bagi penyandang disabilitas, diharapkan akses terhadap pelayanan peradilan dapat dirasakan secara setara oleh seluruh lapisan masyarakat sesuai dengan prinsip keadilan, kesetaraan, dan non-diskriminasi.

DSC04461 1200x500

Pengadilan Negeri Karawang Gelar Rapat Pembinaan Budaya Anti Suap dan Anti Gratifikasi untuk Perkuat Integritas Aparatur

Karawang, 13 Juli 2026 – Pengadilan Negeri Karawang menyelenggarakan Rapat Pembinaan Budaya Anti Suap dan Anti Gratifikasi yang bertempat di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Karawang pada Senin, 13 Juli 2026. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Pengadilan Negeri Karawang dalam memperkuat budaya integritas, membangun lingkungan kerja yang bersih, serta mewujudkan peradilan yang bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Rapat pembinaan dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Karawang, Santonius Tambunan, S.H., M.H., serta diikuti oleh seluruh aparatur Pengadilan Negeri Karawang yang terdiri dari para hakim, pejabat struktural dan fungsional, ASN, PPNPN, serta seluruh pegawai. Kehadiran seluruh aparatur menunjukkan komitmen bersama untuk terus menjaga integritas dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan.

Kegiatan pembinaan ini dilaksanakan sebagai sarana untuk memperkuat pemahaman seluruh aparatur mengenai pentingnya penerapan budaya anti suap dan anti gratifikasi dalam pelaksanaan tugas sehari-hari. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi momentum untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya menjaga independensi, profesionalisme, serta menghindari segala bentuk benturan kepentingan yang berpotensi memengaruhi pelaksanaan tugas dan fungsi peradilan.

Dalam arahannya, Ketua Pengadilan Negeri Karawang menegaskan bahwa integritas merupakan fondasi utama dalam membangun lembaga peradilan yang dipercaya oleh masyarakat. Beliau mengingatkan seluruh aparatur agar senantiasa memegang teguh nilai-nilai kejujuran, akuntabilitas, dan tanggung jawab dalam menjalankan tugas, serta menolak segala bentuk suap, gratifikasi, maupun pemberian dalam bentuk apa pun yang berkaitan dengan jabatan dan kewenangan. Selain itu, beliau juga menekankan pentingnya memahami ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai gratifikasi, mekanisme pelaporan gratifikasi, serta kewajiban setiap aparatur untuk menjaga marwah dan kehormatan lembaga peradilan.

Melalui kegiatan pembinaan ini, diharapkan seluruh aparatur Pengadilan Negeri Karawang semakin memahami pentingnya membangun budaya kerja yang berintegritas, transparan, dan akuntabel. Nilai-nilai anti suap dan anti gratifikasi diharapkan tidak hanya menjadi pemahaman, tetapi juga menjadi budaya kerja yang diterapkan secara konsisten dalam setiap pelaksanaan tugas dan pelayanan kepada masyarakat.

Kegiatan ini merupakan salah satu bentuk nyata komitmen Pengadilan Negeri Karawang dalam mendukung terwujudnya tata kelola peradilan yang bersih, transparan, profesional, serta berintegritas. Dengan memperkuat budaya anti suap dan anti gratifikasi, Pengadilan Negeri Karawang terus berupaya memberikan pelayanan hukum yang berkualitas, menjaga kepercayaan publik, serta mewujudkan lembaga peradilan yang modern dan terpercaya.