Bertempat di Lobby Atas Pengadilan Negeri Karawang, telah dilaksanakan kegiatan Sosialisasi dan Pendampingan Pengisian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang diselenggarakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara daring. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya peningkatan pemahaman serta kepatuhan penyelenggara negara dalam memenuhi kewajiban pelaporan harta kekayaan secara tepat dan akurat.

Kegiatan tersebut diikuti oleh Ketua Pengadilan Negeri Karawang, Bapak Santonius Tambunan, S.H., M.H., para Hakim Pengadilan Negeri Karawang, Panitera Pengadilan Negeri Karawang, serta Sekretaris Pengadilan Negeri Karawang. Kehadiran para pejabat dan aparatur yang wajib melaporkan LHKPN menunjukkan komitmen Pengadilan Negeri Karawang dalam mendukung transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan.
Dalam kegiatan ini, peserta memperoleh pemaparan mengenai tata cara pengisian LHKPN, ketentuan yang berlaku, serta berbagai hal teknis yang berkaitan dengan proses pelaporan melalui sistem elektronik yang telah disediakan oleh KPK. Selain itu, sesi pendampingan juga memberikan kesempatan bagi peserta untuk berkonsultasi secara langsung terkait kendala maupun pertanyaan yang dihadapi dalam proses pengisian laporan.

Melalui sosialisasi dan pendampingan ini, diharapkan seluruh pejabat wajib lapor di lingkungan Pengadilan Negeri Karawang dapat melaksanakan kewajiban pelaporan LHKPN secara tertib, lengkap, dan tepat waktu. Kegiatan ini juga menjadi wujud nyata komitmen Pengadilan Negeri Karawang dalam mendukung upaya pencegahan korupsi serta mewujudkan tata kelola lembaga peradilan yang bersih, transparan, dan akuntabel.



No comment