WhatsApp Image 2026 09 23 at 09 21 00

Karawang, 22 September 2026 – Pengadilan Negeri Karawang kembali mencatat keberhasilan dalam penyelesaian perkara melalui perdamaian antara para pihak yang menghasilkan putusan perdamaian. Penyelesaian tersebut menjadi bagian dari upaya Pengadilan Negeri Karawang dalam mendorong penyelesaian sengketa secara efektif dengan mengedepankan musyawarah dan kesepakatan para pihak.

Dalam Perkara Nomor 37/Pdt.G.S/2026/PN Kwg, proses pemeriksaan perkara berhasil mencapai kesepakatan perdamaian antara para pihak. Perkara tersebut melibatkan AEP Abdurachman, S.H., M.H., selaku Kuasa Hukum dari PT. Bank Perekonomian Rakyat Karawang Jabar (Perseroda) sebagai Penggugat, dengan Zaenal M. Laiyan, S.H., M.H., selaku Kuasa Hukum dari Adang Rudianto, S.E. dan Ika Dwi Supriantiari sebagai Tergugat.

Proses pemeriksaan perkara dipimpin oleh Hakim Tunggal, Bapak Krisfian Fatahilah, S.H., M.H., dengan didampingi oleh Panitera Pengganti, Ibu Dwi Hastuti Wulandari, S.H. Dalam proses tersebut, para pihak diberikan kesempatan untuk menyampaikan kepentingan masing-masing serta mencari penyelesaian yang dapat disepakati bersama.

Tercapainya kesepakatan perdamaian yang kemudian dituangkan dalam putusan perdamaian merupakan salah satu bentuk penyelesaian perkara yang mengedepankan musyawarah dan kesepakatan para pihak. Dengan adanya kesepakatan tersebut, penyelesaian sengketa dapat dilakukan secara lebih efektif dengan tetap memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi para pihak.

Penyelesaian perkara melalui perdamaian juga menjadi bagian dari upaya mewujudkan proses peradilan yang efektif serta memberikan manfaat bagi para pihak. Kesepakatan yang dicapai diharapkan dapat menjadi solusi dalam menyelesaikan sengketa secara baik sekaligus memberikan kepastian terhadap hak dan kewajiban masing-masing pihak.

Melalui keberhasilan penyelesaian perkara secara damai ini, Pengadilan Negeri Karawang terus berkomitmen memberikan pelayanan peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan, serta mendorong penyelesaian sengketa melalui mekanisme perdamaian sebagai bagian dari upaya memberikan kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan bagi masyarakat pencari keadilan.

Comments are disabled.