Karawang, 21 September 2026 – Pengadilan Negeri Karawang melaksanakan Rapat Rutin Pembinaan, Monitoring, dan Evaluasi Kinerja Bulan September 2026 pada Senin, 21 September 2026, bertempat di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Karawang. Kegiatan dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri Karawang, Bapak Santonius Tambunan, S.H., M.H., serta diikuti oleh para Hakim, pejabat struktural dan fungsional, staf/pelaksana ASN, serta Tenaga Outsourcing di lingkungan Pengadilan Negeri Karawang.
Rapat dilaksanakan sebagai forum pembinaan sekaligus monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas dan kinerja seluruh aparatur. Dalam arahannya, pimpinan menekankan pentingnya penguatan integritas, profesionalisme, kedisiplinan, serta kepatuhan terhadap ketentuan dan kode etik perilaku aparatur peradilan. Pembinaan juga mencakup pemahaman mengenai disiplin kerja, pelaksanaan pengawasan oleh atasan langsung, serta penanganan pengaduan secara tepat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Salah satu agenda yang menjadi perhatian dalam rapat adalah evaluasi implementasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP). Berdasarkan hasil monitoring, capaian implementasi SIPP pada bulan Juli 2026 tercatat sebesar 88,32%, bulan Agustus 2026 sebesar 84,70%, dan per 21 September 2026 sebesar 57,51%. Hasil tersebut menjadi bahan evaluasi bersama untuk terus meningkatkan kepatuhan dalam penginputan, kelengkapan, serta akurasi data perkara pada SIPP.
Selain itu, rapat membahas pelaksanaan tugas Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), penyelesaian Sasaran Kinerja Pegawai (SKP), pemutakhiran dokumen Sertifikasi Mutu Pengadilan Unggul dan Tangguh (AMPUH), serta pelaksanaan Pembangunan Zona Integritas. Turut dibahas tindak lanjut hasil Audit Reguler Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI melalui pemutakhiran data dukung, baik secara elektronik maupun manual, pada Document Control.

Pada bidang kepaniteraan, diberikan arahan terkait penyelesaian perkara sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk pemenuhan batas waktu penyelesaian perkara maksimal 5 bulan termasuk proses minutasi. Pimpinan juga menekankan pentingnya monitoring terhadap akurasi dan kualitas data SIPP oleh masing-masing Panitera Muda serta pelaksanaan uji petik data perkara secara berkala guna memastikan kesesuaian antara data pada sistem dengan kondisi administrasi perkara yang sebenarnya.
Pembinaan juga mencakup pelaksanaan tugas Hakim Pengawas Bidang (Hawasbid), penilaian kinerja dan kualitas layanan, pengisian SKP dan Laporan Lembar Kerja (LLK), kedisiplinan dalam presensi melalui SIKEP, prosedur perizinan keluar kantor, serta pentingnya menjaga perilaku dan etika aparatur, baik di dalam maupun di luar lingkungan kantor.

Melalui pelaksanaan rapat rutin ini, Pengadilan Negeri Karawang terus memperkuat koordinasi, pembinaan, serta evaluasi internal sebagai bagian dari upaya meningkatkan kinerja, kedisiplinan, akurasi administrasi perkara, kualitas pelayanan, dan integritas aparatur. Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan sesi tanya jawab sebagai ruang bagi para peserta untuk menyampaikan pertanyaan, masukan, maupun hal-hal yang memerlukan penjelasan lebih lanjut.

Pengadilan Negeri Karawang berkomitmen untuk terus melakukan perbaikan dan evaluasi secara berkelanjutan guna mewujudkan tata kelola peradilan yang profesional, transparan, akuntabel, berintegritas, serta berorientasi pada pelayanan prima bagi masyarakat pencari keadilan.



No comment