Karawang, 21 September 2026 – Pengadilan Negeri Karawang melaksanakan kegiatan Serah Terima Barang Milik Negara (BMN) dalam bentuk hibah berupa laptop kepada Pengadilan Negeri Subang Kegiatan serah terima berlangsung di Pengadilan Negeri Karawang sebagai bagian dari pelaksanaan pengelolaan dan pemanfaatan BMN antar satuan kerja di lingkungan peradilan.
Serah terima BMN tersebut dilakukan oleh Ketua Pengadilan Negeri Karawang, Bapak Santonius Tambunan, S.H., M.H., bersama Sekretaris Pengadilan Negeri Karawang, Bapak Iwan Ferdiana, S.H., M.H., dan diterima oleh Sekretaris Pengadilan Negeri Subang Kelas I.A., Bapak Endang Efendi, S.E., M.M.

Kegiatan hibah BMN berupa laptop ini merupakan bentuk koordinasi dan sinergi antar satuan kerja dalam rangka mendukung optimalisasi pemanfaatan aset negara. Penyerahan tersebut diharapkan dapat memberikan manfaat dalam menunjang pelaksanaan tugas kedinasan dan operasional, khususnya dalam mendukung kelancaran pekerjaan serta pelayanan peradilan di lingkungan Pengadilan Negeri Subang.

Pengelolaan Barang Milik Negara merupakan bagian penting dalam mendukung penyelenggaraan tugas dan fungsi satuan kerja. Oleh karena itu, pemanfaatan dan penatausahaan BMN perlu dilaksanakan secara tertib serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga aset negara dapat memberikan manfaat secara optimal dan tepat guna.

Melalui kegiatan serah terima hibah BMN ini, Pengadilan Negeri Karawang terus memperkuat sinergi antar satuan kerja sekaligus berkomitmen melaksanakan pengelolaan aset negara secara tertib, transparan, akuntabel, efektif, dan bertanggung jawab. Hal tersebut menjadi bagian dari upaya mendukung tata kelola peradilan yang profesional serta menunjang pelaksanaan tugas dan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan.


