Karawang, 15 Oktober 2026 – Pengadilan Negeri Karawang melaksanakan sosialisasi kewaspadaan terhadap potensi kebakaran di lingkungan kantor pada Kamis, 15 Oktober 2026. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesiapsiagaan serta pemahaman petugas mengenai langkah penanganan awal apabila terjadi kebakaran, termasuk tata cara penggunaan Alat Pemadam Api Ringan (APAR).
Sosialisasi disampaikan oleh Ketua Pengadilan Negeri Karawang, Santonius Tambunan, S.H., M.H., yang menekankan pentingnya kewaspadaan terhadap potensi kebakaran serta pemahaman mengenai penggunaan APAR sebagai sarana penanganan awal dalam situasi darurat. Kesiapsiagaan tersebut diperlukan agar setiap petugas mampu mengambil tindakan secara tepat, cepat, dan terukur dengan tetap mengutamakan keselamatan diri sendiri maupun orang lain.

Kegiatan yang berlangsung di area Pelayanan Sidang Pengadilan Negeri Karawang ini dihadiri oleh Virgita Devaluanti, S.IP., selaku Pelaksana Harian (Plh.) Kepala Subbagian Umum dan Keuangan, serta tenaga keamanan, tenaga kebersihan, dan petugas Pelayanan Sidang Pengadilan Negeri Karawang.
Melalui kegiatan ini, para petugas diingatkan untuk senantiasa menjaga keamanan lingkungan kerja, mengenali potensi yang dapat memicu kebakaran, serta memahami langkah-langkah awal yang perlu dilakukan ketika menghadapi keadaan darurat. Pemahaman terhadap penggunaan APAR juga diharapkan dapat membantu petugas melakukan penanganan awal secara aman dan sesuai prosedur, sepanjang kondisi memungkinkan dan tidak membahayakan keselamatan.

Sosialisasi ini merupakan bagian dari upaya Pengadilan Negeri Karawang dalam meningkatkan kesadaran terhadap keselamatan dan keamanan lingkungan kerja. Dengan kesiapsiagaan serta pemahaman yang baik dari seluruh petugas, diharapkan tercipta lingkungan kantor yang aman, tertib, dan nyaman bagi aparatur maupun masyarakat pencari keadilan.




No comment