WhatsApp Image 2026 10 08 at 16 25 011

Karawang, 8 Oktober 2026 – Pengadilan Negeri Karawang melaksanakan Rapat Teknis Pembenahan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) Tahap IV – Evaluasi (Check), bertempat di Ruang Sidang Utama Kusumah Atmadja. Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian pelaksanaan SMAP, khususnya dalam mempersiapkan dan memastikan pemenuhan bukti dukung (evidence) pada Tahap IV – Evaluasi (Check).

Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Karawang, Dr. Riki Perdana Raya Waruwu, S.H., M.H., bersama Hakim Pengadilan Negeri Karawang, Panji Answinartha, S.H., M.H., serta diikuti oleh Tim SMAP Pengadilan Negeri Karawang.

Dalam rapat tersebut dilakukan pembahasan dan koordinasi mengenai pembenahan serta pemenuhan berbagai bukti dukung yang diperlukan dalam pelaksanaan SMAP Tahap IV – Evaluasi (Check). Pembahasan difokuskan pada kelengkapan, kesesuaian, dan keterhubungan antara dokumen pendukung dengan pelaksanaan kegiatan SMAP yang telah dilakukan.

Rapat teknis ini juga menjadi sarana untuk melakukan pengecekan terhadap dokumen dan pelaksanaan kegiatan agar dapat dipastikan telah memenuhi ketentuan serta standar yang ditetapkan dalam penerapan SMAP. Melalui koordinasi dan evaluasi secara bersama, setiap bagian yang masih memerlukan pembenahan dapat segera ditindaklanjuti secara terarah.

Pelaksanaan rapat tersebut merupakan wujud komitmen Pengadilan Negeri Karawang dalam menerapkan Sistem Manajemen Anti Penyuapan secara konsisten dan berkelanjutan. Upaya pembenahan dan pemenuhan bukti dukung diharapkan dapat semakin memperkuat penerapan SMAP serta mendukung terciptanya tata kelola peradilan yang berintegritas, transparan, akuntabel, dan profesional.

Melalui pelaksanaan SMAP yang dilakukan secara berkelanjutan, Pengadilan Negeri Karawang terus berupaya membangun budaya kerja yang menjunjung tinggi integritas dan pencegahan terhadap praktik penyuapan, guna mendukung terwujudnya pelayanan peradilan yang bersih dan berkualitas bagi masyarakat pencari keadilan.

Comments are disabled.