Karawang, 16 Juli 2026 – Pengadilan Negeri Karawang melaksanakan Pemeriksaan Setempat (Descente) dalam Perkara Nomor 144/Pid.Sus/2026/PN Kwg sebagai bagian dari proses pemeriksaan perkara untuk memperoleh gambaran secara langsung mengenai objek atau lokasi yang berkaitan dengan perkara.
Pemeriksaan Setempat dilaksanakan oleh Ketua Majelis Hakim, Bapak Dr. Riki Perdana Raya Waruwu, S.H., M.H., didampingi oleh Hakim Anggota, Ibu Hartati, S.H. dan Bapak Mohammad Arif Nahumbang Harahap, S.H., M.H. Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Panitera Muda Pidana, Ibu Melly Sinaga, S.H., guna mendukung kelancaran pelaksanaan pemeriksaan sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku.

Pelaksanaan Pemeriksaan Setempat merupakan salah satu tahapan dalam proses persidangan yang bertujuan memberikan keyakinan kepada Majelis Hakim melalui pengamatan secara langsung terhadap kondisi objek atau lokasi yang berkaitan dengan perkara. Dengan memperoleh fakta secara nyata di lapangan, diharapkan Majelis Hakim dapat mempertimbangkan seluruh aspek yang relevan secara objektif, cermat, dan komprehensif dalam proses pemeriksaan serta pengambilan putusan.
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai wujud komitmen Pengadilan Negeri Karawang dalam menyelenggarakan proses peradilan yang profesional, independen, transparan, dan berintegritas. Melalui pelaksanaan Pemeriksaan Setempat, diharapkan proses pembuktian dapat berjalan secara optimal sehingga mampu mendukung terwujudnya putusan yang memberikan kepastian hukum, rasa keadilan, dan kemanfaatan bagi masyarakat pencari keadilan.



