DSC02003 scaled

Pengadilan Negeri Karawang melaksanakan Pemeriksaan Setempat (PS) dalam perkara permohonan pengampuan sebagai bagian dari pemeriksaan perkara perdata.


Pemeriksaan setempat dipimpin oleh Dr. Riki Perdana Raya Waruwu selaku Hakim Pemeriksa Perkara, didampingi Nurul Mubin, S.H., M.H. sebagai Panitera Pengganti, guna memastikan kondisi nyata calon terampu serta menilai kelayakan Pemohon sebagai pihak yang mengampu.

Melalui pemeriksaan langsung di lapangan, Hakim memperoleh gambaran faktual terkait lingkungan tempat tinggal dan pemenuhan kebutuhan calon terampu sebagai bahan pertimbangan dalam menjatuhkan putusan yang adil dan berkeadilan.
⚖️✨
Putusan dijadwalkan dibacakan pada Jumat, 23 Januari 2026.

No comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Prove your humanity: 8   +   1   =