WhatsApp Image 2025 05 14 at 10 24 48 1 scaled

Karawang (Rabu, 14 Mei 2025) – Sebagai bentuk komitmen dalam meningkatkan kualitas pelayanan peradilan dan tata kelola administrasi yang lebih efektif, Pengadilan Negeri Karawang mengadakan kegiatan Sosialisasi Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum (Dirjen Badilum) Nomor 934/DJU/SK/OT1.6/III/2025 tentang Pembaruan Standar Operasional Prosedur (SOP).

Kegiatan ini diselenggarakan pada tanggal 14 Mei 2025 di Ruang Sidang dan diikuti oleh seluruh aparatur Pengadilan Negeri Karawang, baik hakim, pejabat struktural dan fungsional, staf/pelaksana, calon hakim hingga PPNPN Pengadilan Negeri Karawang.  Sosialisasi dibuka secara resmi oleh Ketua Pengadilan Negeri Karawang, Bapak Ahmad Shuhel Nadjir, S.H.,M.H. yang dalam sambutannya menegaskan pentingnya pemahaman yang utuh terhadap pembaruan SOP ini demi terciptanya pelayanan yang lebih akuntabel, cepat, dan transparan.

SK Dirjen Badilum tersebut merupakan pembaruan dari pedoman sebelumnya dan bertujuan untuk menyeragamkan pelaksanaan tugas serta proses administrasi di lingkungan peradilan umum. Dalam sosialisasi ini, dijelaskan berbagai penyesuaian dalam alur kerja, tanggung jawab pelaksana, serta indikator kinerja yang lebih terukur dan berbasis output.

Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh aparatur Pengadilan Negeri Karawang dapat mengimplementasikan SOP terbaru secara konsisten dan profesional, demi mendukung tercapainya layanan publik yang prima dan berstandar tinggi di lingkungan peradilan.

Comments are disabled.