Karawang (Rabu, 14 Mei 2025) – Dalam rangka meningkatkan integritas dan profesionalisme aparatur peradilan, Pengadilan Negeri Karawang menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia (PERMA) Nomor 7, 8, dan 9 Tahun 2016 pada tanggal 14 Mei 2025 bertempat di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Karawang.
Kegiatan ini diikuti oleh seluruh aparatur Pengadilan Negeri Karawang, mulai dari hakim, pejabat struktural dan fungsional, staf/pelaksana, calon hakim hingga PPNPN Pengadilan Negeri Karawang. Sosialisasi dibuka oleh Ketua Pengadilan Negeri Karawang, Bapak Ahmad Shuhel Nadjir, S.H.MH, yang dalam sambutannya menekankan pentingnya memahami dan mengimplementasikan ketiga PERMA tersebut sebagai bagian dari upaya membangun budaya kerja yang bersih dan akuntabel di lingkungan peradilan.

Adapun ketiga PERMA yang disosialisasikan meliputi:
- PERMA Nomor 7 Tahun 2016 tentang Penegakan Disiplin Kerja Hakim pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya.
- PERMA Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pengawasan dan Pembinaan Atasan Langsung di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya.
- PERMA Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pedoman Penanganan Pengaduan (Whistleblowing System) di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya.
Materi sosialisasi disampaikan oleh [nama narasumber, jika ada], yang menjelaskan secara rinci isi, tujuan, serta implikasi dari masing-masing PERMA terhadap pelaksanaan tugas dan tanggung jawab aparatur pengadilan.
“Ketiga PERMA ini merupakan pilar penting dalam sistem pengawasan internal yang bertujuan untuk menjaga marwah dan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan,” ujar Ketua Pengadilan dalam arahannya.

Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh pegawai Pengadilan Negeri Karawang dapat memahami secara menyeluruh isi dari ketiga peraturan tersebut dan menerapkannya dalam pelaksanaan tugas sehari-hari, guna menciptakan lembaga peradilan yang bersih, transparan, dan profesional.