Karawang (Jum’at, 9 Mei 2025) – Dalam rangka memperkuat implementasi reformasi birokrasi dan mempercepat pencapaian predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK), Pengadilan Negeri Karawang mengikuti rapat pendampingan calon unit kerja berpredikat WBK yang diselenggarakan secara daring bertempat di Ruang Lobby Hakim Pengadilan Negeri Karawang

Kegiatan ini difasilitasi oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI dan diikuti oleh satuan kerja peradilan dari seluruh Indonesia yang tengah berproses menuju WBK. Pengadilan Negeri Karawang turut hadir sebagai salah satu calon unit kerja yang diusulkan memperoleh predikat tersebut pada tahun 2025.

Rapat pendampingan ini bertujuan untuk memberikan arahan, bimbingan teknis, serta evaluasi terhadap kesiapan dokumen dan implementasi di lapangan yang berkaitan dengan enam area perubahan dalam pembangunan Zona Integritas. Pendampingan dilakukan secara menyeluruh mulai dari aspek perencanaan, pelaksanaan, hingga monitoring dan evaluasi kegiatan reformasi birokrasi.

Tim Zona Integritas Pengadilan Negeri Karawang yang terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, para Koordinator Area, dan anggota tim teknis mengikuti rapat ini dengan antusias dan penuh komitmen. Materi yang disampaikan mencakup strategi penyusunan eviden, penguatan inovasi pelayanan publik, serta tips menghadapi proses evaluasi dari Tim Penilai Internal (TPI) maupun Tim Penilai Nasional (TPN).

Dengan mengikuti rapat pendampingan ini, diharapkan Pengadilan Negeri Karawang dapat semakin siap menghadapi tahapan penilaian dan mewujudkan budaya kerja yang berintegritas serta pelayanan publik yang berkualitas tinggi.

Comments are disabled.