Karawang (Jumat, 10 Oktober 2025) – Dalam rangka meningkatkan pelayanan publik yang inklusif dan ramah bagi penyandang disabilitas, khususnya penyandang disabilitas tuli, Pengadilan Negeri Karawang menyelenggarakan Pelatihan Bahasa Isyarat bagi seluruh Petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) yang bertempat di lobby PTSP Pengadilan Negeri Karawang.

Kegiatan pelatihan ini dilaksanakan sebagai bentuk komitmen Pengadilan Negeri Karawang dalam mendukung pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses terhadap Keadilan bagi Penyandang Disabilitas.

Pelatihan ini menghadirkan instruktur bersertifikat yang memberikan materi dasar Bahasa Isyarat Indonesia (BISINDO), meliputi pengenalan huruf, angka, kosakata umum, serta simulasi percakapan sederhana dalam konteks pelayanan di pengadilan. Para peserta tampak antusias dan aktif mengikuti setiap sesi pelatihan.

Dengan adanya pelatihan ini, diharapkan para petugas dapat memberikan pelayanan yang lebih humanis, komunikatif, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat penyandang disabilitas, khususnya dalam proses pencarian keadilan.

Kegiatan ini juga menjadi bagian dari upaya berkelanjutan Pengadilan Negeri Karawang dalam mewujudkan pelayanan prima yang berbasis inklusi, empati, dan profesionalisme.


