Karawang (Jum’at, 16 Mei 2025) – Dalam upaya memperkuat integritas dan tata kelola yang bersih di lingkungan peradilan, Pengadilan Negeri Karawang mengadakan kegiatan sosialisasi Surat Keputusan Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI Nomor 29/BP/SK/PW1/V/2025 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Mahkamah Agung RI dan Badan Peradilan di Bawahnya. Kegiatan ini dilaksanakan di ruang sidang utama dan dihadiri oleh seluruh aparatur Pengadilan Negeri Karawang, termasuk para hakim, pejabat struktural, fungsional, serta staf.

Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman seluruh aparatur peradilan tentang pentingnya pencegahan gratifikasi sebagai bagian dari komitmen membangun zona integritas menuju wilayah bebas dari korupsi (WBK) dan wilayah birokrasi bersih melayani (WBBM).

Ketua Pengadilan Negeri Karawang, Bapak Ahmad Shuhel Nadjir, S.H.,M.H memaparkan  materi secara langsung yang menjelaskan secara rinci isi SK 29/BP/SK/PW1/V/2025, termasuk mekanisme pelaporan gratifikasi, jenis-jenis gratifikasi yang wajib dilaporkan, serta sanksi atas pelanggaran ketentuan tersebut.

Dengan terselenggaranya kegiatan ini, diharapkan seluruh aparatur Pengadilan Negeri Karawang dapat mengimplementasikan kebijakan pengendalian gratifikasi secara konsisten dalam pelaksanaan tugas sehari-hari, demi mewujudkan peradilan yang bersih dan terpercaya.

Comments are disabled.