Karawang (Selasa, 6 Mei 2025) – Panitera Muda Pidana Pengadilan Negeri Karawang, Bapak Anthomi Kusairi, S.H.,M.H mewakili Ketua Pengadilan Negeri Karawang turut hadir dan berpartisipasi dalam kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika yang dilaksanakan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Karawang dan Kejaksaan Negeri Karawang tahun 2025. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum serta pemberantasan tindak pidana narkotika di wilayah Kabupaten Karawang.
Pemusnahan barang bukti dilakukan secara simbolis dan disaksikan oleh berbagai instansi penegak hukum, termasuk perwakilan dari Pengadilan Negeri Karawang. Dalam kegiatan yang berlangsung di dua tempat berbeda tersebut yaitu di Polres Karawang dan Kejaksaan Negeri Karawang, barang bukti yang dimusnahkan meliputi berbagai jenis narkotika hasil sitaan dari sejumlah kasus yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).

Kegiatan pemusnahan ini diharapkan dapat menjadi pesan tegas kepada masyarakat, bahwa negara hadir dalam melindungi generasi muda dari bahaya narkotika serta menindak tegas para pelaku kejahatan narkoba.
Pengadilan Negeri Karawang akan terus mendukung langkah-langkah hukum yang diambil dalam rangka menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkotika, serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan di Indonesia.
