Karawang (Selasa, 6 Mei 2025) – Pengadilan Negeri Karawang mengadakan kegiatan sosialisasi Rencana Kerja Agen Perubahan Tahun 2025 pada Selasa, 6 Mei 2025, bertempat di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Karawang. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bagian dari komitmen Pengadilan Negeri Karawang dalam mendukung reformasi birokrasi, meningkatkan tata kelola pemerintahan yang baik, serta mewujudkan zona integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM).
Sosialisasi ini dihadiri oleh Ketua, Wakil Ketua, para Hakim, Panitera, Sekretaris, serta seluruh pegawai Pengadilan Negeri Karawang. Dalam kegiatan tersebut, agen perubahan yang telah ditetapkan menyampaikan rencana kerja mereka untuk tahun 2025, yang mencakup program-program inovatif dan strategis guna meningkatkan kinerja organisasi, pelayanan publik, serta budaya kerja yang profesional dan berintegritas.

Ketua Pengadilan Negeri Karawang dalam sambutannya menyampaikan bahwa agen perubahan memiliki peran penting sebagai motor penggerak transformasi budaya kerja di lingkungan peradilan. Diharapkan agen perubahan mampu menjadi teladan dalam menerapkan nilai-nilai integritas, akuntabilitas, dan transparansi di satuan kerja.
Rencana kerja yang disusun oleh agen perubahan tahun 2025 mencakup beberapa fokus utama, di antaranya peningkatan kualitas layanan publik berbasis digital, penguatan budaya pelayanan prima, dan pelaksanaan monitoring serta evaluasi berkala terhadap implementasi perubahan di lingkungan kerja.


Dengan terselenggaranya sosialisasi ini, diharapkan seluruh pegawai Pengadilan Negeri Karawang dapat mendukung dan berpartisipasi aktif dalam pelaksanaan program perubahan, demi mewujudkan lembaga peradilan yang bersih, transparan, dan terpercaya.