Karawang, (Rabu, 30 April 2025) – Pengadilan Negeri Karawang turut serta dalam pertemuan rutin dan sarasehan interaktif Perisai Badilum Episode ke-6 yang diselenggarakan secara daring pada hari Rabu, 30 April 2025. Kegiatan ini, yang digelar oleh Badan Peradilan Umum (Badilum), bertujuan untuk memperkuat koordinasi dan kolaborasi antara instansi peradilan di seluruh Indonesia, serta memberikan kesempatan bagi para hakim dan aparat peradilan untuk mendalami isu-isu terkini dalam dunia hukum.
Acara ini diikuti oleh Para Hakim dan Panitera Pengadilan Negeri Karawang, yang mengikuti jalannya acara melalui platform daring yang disediakan. Selain dihadiri oleh peserta dari seluruh penjuru Tanah Air, pertemuan ini juga menampilkan berbagai pembicara yang ahli di bidangnya, serta narasumber yang membahas topik-topik penting mengenai pengembangan sistem peradilan yang lebih efisien dan transparan.
Salah satu sesi yang paling dinanti adalah sarasehan interaktif yang memungkinkan peserta untuk bertanya langsung kepada narasumber dan berbagi pengalaman terkait pelaksanaan tugas di lapangan. Diskusi kali ini difokuskan pada pemanfaatan teknologi informasi untuk mendukung kinerja peradilan, serta tantangan yang dihadapi dalam rangka mewujudkan peradilan yang cepat, mudah diakses, dan bebas dari korupsi.

Pertemuan ini memberikan kesempatan bagi Pengadilan Negeri Karawang untuk terus memperbarui pengetahuan serta meningkatkan kapasitas dalam menghadapi tantangan-tantangan yang ada. Melalui kegiatan ini, diharapkan Pengadilan Negeri Karawang dapat terus berinovasi dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Perisai Badilum Episode ke-6 ini juga menegaskan pentingnya kolaborasi antara seluruh unsur peradilan, sehingga sistem peradilan di Indonesia dapat semakin transparan dan akuntabel.
Tentang Perisai Badilum Perisai Badilum adalah inisiatif Badan Peradilan Umum untuk mempererat komunikasi antara berbagai unit peradilan di Indonesia. Melalui serangkaian pertemuan dan sarasehan interaktif, Badilum berkomitmen untuk memperkuat kapasitas sistem peradilan serta memajukan pelayanan publik di bidang hukum.