Karawang, (Jum’at, 25 Mei 2025) – Panitera Pengadilan Negeri Karawang, Bapak Rudyansyah Putra Siahaan, S.H., M.H. menggelar rapat Monitoring dan Evaluasi (MONEV) terkait penerapan aplikasi SEMPRONG (Sistem Elektronik Manajemen Proses Registrasi Online) dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Karawang. Kegiatan ini bertujuan untuk mengevaluasi efektivitas aplikasi SEMPRONG dalam mendukung proses administrasi kependudukan yang terintegrasi dengan sistem pengadilan, serta meningkatkan kualitas layanan publik yang lebih efisien dan akurat.

Rapat MONEV yang diadakan di ruang rapat Disdukcapil Karawang ini dihadiri oleh Kepala Disdukcapil Karawang, Kepala Bidang Pengelolaan Data, serta Panitera Pengadilan Negeri Karawang yang terlibat dalam proses verifikasi dan administrasi kependudukan.

Aplikasi SEMPRONG telah diterapkan untuk mempercepat pengelolaan dokumen administrasi yang berkaitan dengan proses peradilan, seperti pengajuan permohonan, verifikasi identitas, dan penerbitan berbagai surat keputusan. Dalam rapat ini, tim teknis dari pengadilan memaparkan hasil evaluasi terhadap penggunaan aplikasi SEMPRONG, termasuk berbagai kemajuan yang dicapai, seperti pengurangan waktu proses dan peningkatan akurasi data yang sebelumnya dilakukan secara manual.

Comments are disabled.