Karawang, Rabu 16 September 2026 – Pengadilan Negeri Karawang melaksanakan Rapat Koordinasi Pembangunan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) Tahap III Pelaksanaan (Do) bertempat di Ruang Sidang Utama Kusumah Atmadja Pengadilan Negeri Karawang.
Rapat Koordinasi dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri Karawang, Bapak Santonius Tambunan, S.H.,M.H., dan dihadiri oleh Panitera, Sekretaris dan Tim Teknis SMAP Pengadilan Negeri Karawang.
Rapat Koordinasi ini merupakan bagian dari tahapan pembangunan dan penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) di lingkungan Pengadilan Negeri Karawang. Pelaksanaan kegiatan tersebut bertujuan untuk memperkuat koordinasi serta memastikan setiap tahapan penerapan SMAP dapat dilaksanakan secara terarah dan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.

Dalam rapat dibahas berbagai hal terkait tahap Pelaksanaan (Do), antara lain penerapan kebijakan dan prosedur anti penyuapan, pemenuhan dokumen dan bukti dukung, pelaksanaan pengendalian terhadap risiko penyuapan, serta pembagian tugas dan tanggung jawab pada masing-masing bagian yang terkait dengan penerapan SMAP.

Melalui kegiatan ini, seluruh unsur Pengadilan Negeri Karawang diharapkan dapat meningkatkan pemahaman dan komitmen dalam melaksanakan Sistem Manajemen Anti Penyuapan secara konsisten. Koordinasi antarbagian juga terus diperkuat untuk memastikan setiap program dan pengendalian yang telah ditetapkan dapat berjalan secara efektif.

Pembangunan dan penerapan SMAP menjadi salah satu langkah strategis Pengadilan Negeri Karawang dalam memperkuat integritas, transparansi, akuntabilitas, serta upaya pencegahan dan penanganan praktik penyuapan dalam pelaksanaan tugas maupun pemberian pelayanan kepada masyarakat. Pengadilan Negeri Karawang berkomitmen untuk terus melakukan penguatan dan perbaikan secara berkelanjutan dalam penerapan SMAP guna mewujudkan lingkungan peradilan yang berintegritas, profesional, transparan, dan memberikan pelayanan publik yang berkualitas.


