Karawang (Rabu, 29 Oktober 2025) – Pengadilan Negeri Karawang Kelas I B melaksanakan kegiatan penandatanganan Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang terkait implementasi inovasi layanan publik berbasis teknologi yang diberi nama “SEMPRONG” (Sistem Elektronik Monitoring dan Pelaporan Online Pengadilan Negeri Karawang).
Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Kerjasama Pemda Kab. Karawang dan dihadiri oleh Ketua Pengadilan Negeri Karawang, Bapak Ahmad Shuhel Nadjir, S.H.,M.H. beserta Wakil Ketua Pengadilan Negeri Karawang, Ibu Natalia Maharani, S.H.,M.Hum, jajaran pejabat struktural dan fungsional Pengadilan Negeri Karawang. Dari pihak Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang turut hadir Bupati Karawang, Bapak Aep Syaepuloh, S.E. beserta sejumlah pejabat perangkat daerah terkait.

Dalam sambutannya, Ketua Pengadilan Negeri Karawang menyampaikan bahwa kerja sama ini merupakan langkah nyata dalam mewujudkan pelayanan peradilan yang transparan, akuntabel, dan efisien melalui pemanfaatan teknologi informasi. “Melalui inovasi SEMPRONG, kami berharap masyarakat dapat lebih mudah memantau proses dan hasil layanan Pengadilan Negeri Karawang secara daring, sekaligus memperkuat sinergi dengan Pemerintah Daerah dalam mendukung keterbukaan informasi publik,” ujarnya.

Sementara itu, Bupati Karawang dalam kesempatan yang sama mengapresiasi langkah Pengadilan Negeri Karawang dalam menghadirkan inovasi yang mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Karawang. “Kerja sama ini menjadi wujud kolaborasi antara lembaga peradilan dan pemerintah daerah dalam rangka menghadirkan birokrasi yang adaptif terhadap perkembangan teknologi,” ungkapnya.
Melalui penandatanganan MoU ini, diharapkan implementasi inovasi SEMPRONG dapat berjalan optimal serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kabupaten Karawang, khususnya dalam mempercepat akses terhadap informasi dan pelayanan hukum yang prima.



