WhatsApp Image 2025 08 13 at 12 22 21

Karawang (Rabu, 13 Agustus 2025) – Pengadilan Negeri Karawang telah melaksanakan eksekusi atas perkara perdata dengan Nomor 4/Pdt.Eks.L/2024/PN Kwg. Eksekusi ini dilakukan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), dan merupakan bagian dari proses penegakan hukum demi memberikan kepastian hukum kepada para pihak.

Pelaksanaan eksekusi dipimpin langsung oleh Bapak Anung Handono, S.H. selaku Panitera Pengadilan Negeri Karawang, Panitera Muda Perdata dan Jurusita Pengadilan Negeri Karawang dengan didampingi aparat keamanan dari Kepolisian. Seluruh proses berjalan dengan lancar, tertib, dan tanpa hambatan yang berarti di lapangan.

Yang menggembirakan, proses eksekusi ini berakhir dengan suasana damai dan kondusif, setelah kedua belah pihak menunjukkan itikad baik dan saling menghormati proses hukum yang berlaku. Penyelesaian yang dilakukan secara damai ini mencerminkan kedewasaan hukum serta semangat musyawarah yang tetap dijunjung tinggi meskipun berada dalam tahapan pelaksanaan putusan pengadilan.

Panitera Pengadilan Negeri Karawang menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah bekerja sama dalam mendukung kelancaran pelaksanaan eksekusi ini. “Kami menyambut baik bahwa pelaksanaan eksekusi ini tidak hanya berjalan sesuai hukum, tetapi juga berakhir dengan damai. Ini merupakan cerminan bahwa penyelesaian perkara hukum dapat dilakukan dengan mengedepankan kedamaian dan saling pengertian,” ujar beliau.

Pengadilan Negeri Karawang akan terus berkomitmen untuk memberikan pelayanan hukum yang profesional, transparan, dan akuntabel demi terwujudnya keadilan bagi masyarakat.

Comments are disabled.