Karawang, 14 Agustus 2026 – Pengadilan Negeri Karawang telah melaksanakan Pemeriksaan Setempat (Descente) dalam Perkara Perdata Nomor 29/Pdt.G/2026/PN Kwg yang berlokasi di wilayah Desa Sukasari, Kecamatan Cibuaya, dan Desa Jayamakmur, Kecamatan Jayakerta, Kabupaten Karawang.
Pemeriksaan Setempat dilaksanakan sebagai bagian dari proses pemeriksaan perkara guna memperoleh gambaran secara langsung mengenai objek yang berkaitan dengan perkara. Melalui kegiatan ini, Majelis Hakim dapat melakukan pengamatan terhadap kondisi objek secara nyata di lapangan sebagai bagian dari proses pemeriksaan dan pembuktian perkara.

Pelaksanaan Pemeriksaan Setempat diharapkan dapat memberikan informasi dan fakta yang lebih jelas mengenai kondisi objek perkara, sehingga dapat menjadi salah satu bahan pertimbangan bagi Majelis Hakim dalam memeriksa dan memutus perkara secara objektif, cermat, dan berdasarkan fakta yang ditemukan di lapangan.
Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Pengadilan Negeri Karawang dalam menyelenggarakan proses peradilan secara profesional, objektif, transparan, dan berintegritas, dengan tetap mengedepankan kepastian hukum, keadilan, serta kemanfaatan bagi para pihak dan masyarakat pencari keadilan.



No comment