Karawang, 22 Juli 2026 – Pengadilan Negeri Karawang melaksanakan Rapat Monitoring Kelengkapan Bukti Dukung (Evidence) pada Checklist Sertifikasi Mutu Pengadilan Unggul dan Tangguh (AMPUH) yang bertempat di Lobi Atas Pengadilan Negeri Karawang.
Kegiatan ini dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri Karawang, Bapak Santonius Tambunan, S.H., M.H., serta diikuti oleh pejabat dan pegawai yang tergabung dalam Tim Penyusunan Evidence Sertifikasi Mutu Pengadilan Unggul dan Tangguh (AMPUH) Pengadilan Negeri Karawang.

Rapat monitoring ini diselenggarakan sebagai forum evaluasi untuk memastikan kelengkapan, kesesuaian, dan kualitas dokumen bukti dukung (evidence) pada setiap indikator penilaian Sertifikasi Mutu Pengadilan Unggul dan Tangguh (AMPUH). Dalam pelaksanaannya, dilakukan penelaahan terhadap progres pemenuhan evidence pada masing-masing area, evaluasi kesesuaian dokumen dengan checklist yang telah ditetapkan, identifikasi kendala yang dihadapi oleh setiap penanggung jawab, serta pembahasan langkah-langkah strategis guna mempercepat penyelesaian pemenuhan evidence sesuai standar yang dipersyaratkan.

Dalam arahannya, Ketua Pengadilan Negeri Karawang menekankan pentingnya komitmen, koordinasi, dan tanggung jawab seluruh tim dalam memastikan setiap dokumen bukti dukung disusun secara lengkap, akurat, valid, dan terdokumentasi dengan baik. Kelengkapan evidence tidak hanya menjadi bagian dari pemenuhan indikator penilaian, tetapi juga mencerminkan implementasi tata kelola organisasi yang efektif, akuntabel, dan berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan peradilan.

Melalui kegiatan monitoring ini, diharapkan seluruh Tim AMPUH Pengadilan Negeri Karawang semakin memperkuat sinergi, meningkatkan koordinasi antarunit kerja, serta melakukan perbaikan secara berkelanjutan dalam memenuhi seluruh indikator Sertifikasi Mutu Pengadilan Unggul dan Tangguh (AMPUH). Upaya tersebut merupakan wujud komitmen Pengadilan Negeri Karawang dalam mewujudkan badan peradilan yang unggul, berintegritas, modern, dan terpercaya, serta senantiasa memberikan pelayanan hukum yang prima kepada masyarakat pencari keadilan.



