Karawang (Senin, 08 Desember 2025) – Dalam rangka memperkuat implementasi KMA No. 2-144/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan, Pengadilan Negeri Karawang menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Keterbukaan Informasi Publik yang bertempat di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Karawang. Kegiatan tersebut dihadiri oleh Ketua Pengadilan Negeri Karawang, Bapak Santonius Tambunan, S.H.,M.H. Wakil Ketua Pengadilan Negeri Karawang, Bapak Dr. Riki Perdana Raya Waruwu, S.H.,M.H. Para Hakim, Pejabat Struktural dan Fungsional, Staf/Pelaksana, CPNS, PPPK, dan PPNPN Pengadilan Negeri Karawang. Kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen Pengadilan Negeri Karawang untuk mewujudkan pelayanan informasi yang profesional, transparan, dan akuntabel sesuai prinsip peradilan modern.

Pada kesempatan ini, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Karawang, Bapak Dr. Riki Perdana Raya Waruwu, S.H.,M.H. bertindak sebagai narasumber utama dan menyampaikan materi mengenai:

  • Standarisasi pelayanan informasi publik sesuai KMA 2-144/2022
  • Penguatan peran PPID dalam memberikan layanan informasi secara cepat, tepat, dan berbiaya ringan
  • Mekanisme pengelolaan dan klasifikasi informasi di lingkungan peradilan

Upaya pencegahan sengketa informasi melalui pelayanan yang responsif dan terbuka

Melalui penyampaian materi tersebut, para peserta diharapkan dapat memahami secara komprehensif kewajiban dan tanggung jawab dalam melaksanakan pelayanan informasi publik, serta mampu menerapkannya dalam tugas sehari-hari.

Kegiatan ini juga mendapatkan perhatian publik, terlihat dengan kehadiran Kompas TV yang turut meliput jalannya Bimbingan Teknis sebagai bentuk apresiasi terhadap upaya Pengadilan Negeri Karawang dalam meningkatkan kualitas pelayanan informasi kepada masyarakat.

Dengan terselenggaranya Bimtek ini, Pengadilan Negeri Karawang menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan layanan informasi yang terbuka, mudah diakses, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, demi mewujudkan peradilan yang modern dan berorientasi pada pelayanan prima.

Comments are disabled.