DSC08228 scaled

Karawang (Senin, 24 November 2025) – Pengadilan Negeri Karawang melaksanakan Rapat Evaluasi Kinerja Bulan November sebagai bagian dari upaya berkelanjutan untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan kinerja organisasi. Rapat yang berlangsung di Ruang Sidang Utama ini dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri Karawang, Bapak Santonius Tambunan, S,H.,M.H. dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Karawang, Bapak Dr. Riki Perdana Raya Waruwu, S,H.,M.H. serta diikuti oleh para hakim, pejabat struktural, pejabat fungsional, staf/pelaksana, CPNS, PPPK dan PPNPN Pengadilan Negeri Karawang.

Dalam rapat tersebut, Ketua Pengadilan Negeri Karawang menegaskan kembali komitmen PN Karawang terhadap penguatan integritas, sejalan dengan:

  • Maklumat Ketua Mahkamah Agung Nomor 01/Maklumat/KMA/IX/2017 tentang Pengawasan dan Pembinaan Hakim serta Aparatur peradilan, yang menuntut seluruh aparatur untuk menjaga wibawa, kehormatan, dan martabat Mahkamah Agung serta badan peradilan di bawahnya.
  • PERMA 7 Tahun 2016 tentang Penegakan Disiplin Kerja Hakim,
  • PERMA 8 Tahun 2016 tentang Pengawasan dan Pembinaan oleh Atasan Langsung,
  • PERMA 9 Tahun 2016 tentang Pedoman Penanganan Pengaduan (Whistleblowing System).

Tiga PERMA tersebut, menurut Santo, merupakan fondasi utama dalam menjaga kualitas layanan peradilan, memastikan tidak ada penyimpangan perilaku, serta memberikan kepastian adanya mekanisme pelaporan dan penanganan pengaduan yang profesional dan transparan.

Pada kesempatan yang sama, Wakil Ketua PN Karawang Dr. Riki Perdana Raya Waruwu menekankan urgensi peningkatan kualitas putusan dan berita acara sidang. Ia menyampaikan dua langkah strategis yang perlu diperkuat:

  1. Pemanfaatan teknologi kecerdasan buatan (AI) untuk meminimalkan kesalahan redaksional, mendeteksi fakta yang tidak relevan, serta mengidentifikasi kekurangan pertimbangan hukum. Riki menegaskan bahwa penggunaan AI bukan untuk membuat putusan, melainkan sebagai alat bantu penunjang untuk meningkatkan ketelitian dan akurasi.
  2. Pembacaan putusan secara bersama dengan ditampilkan di layar, sehingga seluruh anggota majelis dapat melakukan koreksi kolektif sebelum penandatanganan. Metode ini diyakini dapat mengurangi kekeliruan substantif dan memastikan konsistensi antara amar, pertimbangan, dan fakta hukum.

“Teknologi harus ditempatkan sebagai alat kontrol kualitas, bukan pengganti hakim. Ketelitian tetap berada di tangan hakim sebagai pemegang mandat konstitusional,” ujar Riki

Melalui kegiatan evaluasi rutin ini, diharapkan Pengadilan Negeri Karawang dapat terus memperkuat komitmen dalam mewujudkan pelayanan peradilan yang profesional, akuntabel, dan berintegritas.

Comments are disabled.