Karawang (Jum’at, 11 Juli 2025) – Dalam upaya mendukung keterbukaan informasi publik yang tetap memperhatikan perlindungan data pribadi dan kepentingan para pihak, Pengadilan Negeri Karawang Kelas IB mengikuti kegiatan Sosialisasi Anonimisasi/Pengaburan Informasi Perkara yang diselenggarakan secara daring pada hari Jum’at, 11 Juli 2025 bertempat di ruang lobby hakim Pengadilan Negeri Karawang.
Acara sosialisasi ini diinisiasi oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung RI, sebagai bagian dari implementasi kebijakan keterbukaan informasi yang bertanggung jawab, khususnya dalam penyajian data putusan di Direktori Putusan Mahkamah Agung RI.
Kegiatan diikuti oleh Ketua Pengadilan Negeri Karawang, Bapak Ahmad Shuhel Nadjir,S.H.,M.H., Wakil Ketua Pengadilan Negeri Karawang, Panitera, Panitera Muda Hukum dan petugas IT Pengadilan Negeri Karawang yang berkaitan langsung dengan pengelolaan dan publikasi putusan. Dalam sosialisasi ini dijelaskan pedoman dan teknis pelaksanaan anonimisasi atau pengaburan identitas para pihak dalam putusan, terutama untuk perkara-perkara yang menyangkut anak, kekerasan dalam rumah tangga, dan perlindungan privasi.

Dengan mengikuti kegiatan ini, diharapkan seluruh aparatur Pengadilan Negeri Karawang dapat lebih memahami pentingnya menjaga keseimbangan antara hak publik untuk memperoleh informasi dan kewajiban pengadilan dalam melindungi hak-hak pribadi para pihak yang berperkara.
Pengadilan Negeri Karawang berkomitmen untuk terus melaksanakan prinsip transparansi yang berkeadilan, serta meningkatkan pemanfaatan teknologi informasi secara bijak dan bertanggung jawab dalam setiap aspek layanan peradilan.



