Jakarta, 20 Juni 2025 – Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung Republik Indonesia kembali menggelar Perisai Badilum Episode ke-7, sebuah pertemuan rutin dan sarasehan interaktif yang diadakan secara daring. Kegiatan ini menjadi wadah penting dalam membangun budaya diskusi serta mendorong pemikiran kritis bagi para hakim dan tenaga teknis di lingkungan peradilan umum di seluruh Indonesia.
Pada episode kali ini, Perisai Badilum mengangkat tema “Pemidanaan dalam Paradigma Baru: Pedoman Pemidanaan dan Alasan Penghapus Pidana dalam KUHP Nasional”. Tema ini menjadi sangat relevan dalam menyikapi perubahan fundamental dalam sistem hukum pidana nasional yang tengah memasuki era baru.
Acara yang berlangsung dari pukul 08.00 hingga 12.00 WIB ini menghadirkan narasumber terkemuka, Prof. Harkristuti Harkrisnowo, S.H., M.A., Ph.D., Guru Besar Hukum Pidana dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Diskusi dipandu oleh Mustamin, S.H., M.H., Hakim Yustisial Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum, yang bertindak sebagai host dan moderator.

Dalam sambutannya, Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum, H. Bambang Myanto, S.H., M.H., menekankan pentingnya peningkatan wawasan dan pemahaman hukum pidana baru bagi seluruh aparatur peradilan. Beliau menuturkan bahwa kegiatan seperti ini menjadi upaya konkret dalam memperkuat kesiapan peradilan umum untuk menghadapi tantangan implementasi KUHP Nasional.
Diskusi yang digelar secara interaktif ini mendapat respons positif dan antusias dari para peserta yang terdiri dari hakim dan tenaga teknis peradilan umum di seluruh Indonesia. Peserta secara aktif terlibat dalam sesi tanya jawab yang memungkinkan terjadinya tukar pendapat langsung dengan narasumber.

Dengan terselenggaranya Perisai Badilum Episode ke-7, diharapkan para aparatur peradilan semakin siap dalam memahami dan menerapkan ketentuan pemidanaan sesuai dengan paradigma baru, serta terus berkontribusi dalam mewujudkan peradilan yang adil, berkualitas, dan terpercaya bagi masyarakat.


