Pada hari Selasa, 28 April 2026, Pengadilan Negeri Karawang melaksanakan kegiatan pemeriksaan setempat (descente) terhadap tiga perkara perdata, yakni Nomor 4/Pdt.G/2026/PN Kwg, 6/Pdt.G/2026/PN Kwg, dan 7/Pdt.G/2026/PN Kwg. Kegiatan ini berlangsung di wilayah Desa Karangmulya, Kecamatan Telukjambe Barat, Kabupaten Karawang.
Pemeriksaan setempat dipimpin langsung oleh Majelis Hakim yang terdiri dari:
Hakim Ketua: Dedi Irawan, S.H., M.H.
Hakim Anggota: Panji Answinartha, S.H., M.H.
Hakim Anggota: Hartati, S.H.

Kegiatan ini merupakan bagian penting dalam proses pembuktian, di mana Majelis Hakim meninjau secara langsung objek sengketa guna memperoleh gambaran faktual yang utuh dan objektif. Dengan hadir di lokasi, Majelis dapat mencermati kondisi riil di lapangan, sehingga mendukung pengambilan putusan yang adil, tepat, dan berlandaskan fakta.
Pelaksanaan pemeriksaan setempat ini juga mencerminkan komitmen Pengadilan Negeri Karawang dalam menjaga transparansi serta meningkatkan kualitas penegakan hukum, khususnya dalam penyelesaian perkara perdata. Diharapkan, melalui langkah ini, proses peradilan dapat berjalan lebih akurat dan memberikan kepastian hukum bagi para pihak yang berperkara.



