Pertanyaan yang sering ditanyakan ? (FAQ)

Beberapa pertanyaan yang sering ditanyakan, silahkan mempelajarinya dari pertanyaan-pertanyaan di bawah ini :

Pengadilan Negeri Karawang Jl. Jenderal Ahmad Yani – By Pass Karawang Jawa Barat 41315, Call Center (0267) 402246, email : info@pn-karawang.go.id, Instagram : pn_karawang. Nomor telepon tersebut akan terhubung ke Bagian Meja Pelayanan Informasi. Anda dapat meminta mereka untuk menyambungkan ke bagian yang berhubungan dengan masalah anda.

Layanan Pada Meja Perdata

  • Menerima Pendaftaran Gugatan Biasa dan Sederhana
  • Menerima Pendaftaran Perlawanan
  • Menerima Pendaftaran Verzet atas Putusan Verstek
  • Menerima Upaya Hukum Perdata
  • Menerima Pendaftaran Sita Eksekusi
  • Menerima Pendaftaran Konsiyasi
  • Melayani Semua Layanan Yang Berhubungan dengan Perdata

Layanan Pada Meja Pidana

  • Menerima Pelimpahan Berkas Perkara
  • Permohonan Praperadilan
  • Menerima Permohonan Upaya Hukum Pidana
  • Menerima Permohonan Izin/Persetujuan Penyitaan dan Penggeledahan
  • Menerima Permohonan Perpanjangan Penahanan KPN
  • Melayani Layanan Yang Berhubungan dengan Pidana

Layanan Pada Meja Hukum

    • Permohonan Waarmaking Surat Waris
    • Permohonan Surat Keterangan Tidak Tersangkut Perkara Pidana
    • Permohonan Melaksanakan Riset
    • Permohonan Keterangan Data Perkara yang Telah BHT (Berkuatan Hukum Tetap)
    • Pendaftaran Surat Kuasa
    • Permohonan Legalisasi Surat
    • Permohonan Pendaftaran Utang Tak Tertagih
    • Penanganan Pengaduan / SIWAS
    • Melayani Semua Layanan Yang Berhubungan dengan Hukum

Layanan Pada Meja Umum

  • Register Surat Masuk
  • Register Surat Keluar
  • Melayani Semua Yang Berhubungan dengan Umum
  • Pendaftaran Surat Kuasa Khusus (Layanan Meja Hukum Inovasi AVIKAR+ )
    • Mengisi Formulir yang sudah di sediakan AVIKAR+
    • Upload Surat Kuasa Asli (Di dalam surat tersebut sudah tertera nomor perkara dan di dalam materai sudah diberikan tanggal sesuai tanggal, bulan, tahun pembuatan dokumen)
    • Upload Kartu Anggota Advokat
    • Upload Berita Acara Sumpah (BAS) Advokat
    • Memilki Email (Aktif)
    • Memiliki Nomor Whatsapp (Aktif)
  • Standar Layanan  Meja Perdata dapat dilihat disini
  • Standar Layanan  Meja Pidana dapat dilihat disini
  • Standar Layanan  Meja Hukum dapat dilihat disini
  • Standar Layanan Meja Umum dapat dilihat disini
  • Sesuai Surat Keputusan Pengadilan Negeri Karawang Tentang Panjar Biaya Perkara Perdata Pada Pengadilan Negeri Karawang bisa dilihat disini

Disampaikan secara tertulis, memuat :

  1. Identitas Pelapor;
  2. Identitas Terlapor jelas;
  3. Perbuatan yang diduga dilanggar harus dilengkapi dengan waktu dan tempat kejadian, alasan penyampaian Pengaduan, bagaimana  pelanggaran itu terjadi misalnya, apabila perbuatan yang diadukan berkaitan dengan pemeriksaan suatu perkara, Pengaduan harus dilengkapi dengan nomor perkara;
  4. Menyertakan bukti atau keterangan yang dapat mendukung Pengaduan yang disampaikan misalnya, bukti atau keterangan ini termasuk nama, alamat dan nomor kontak pihak lain yang dapat dimintai keterangan lebih lanjut untuk memperkuat Pengaduan Pelapor; dan
  5. Petugas Meja Pengaduan memasukkan laporan Pengaduan tertulis ke dalam aplikasi SIWAS MA-RI dengan melampirkan dokumen Pengaduan. Dokumen asli Pengaduan diarsipkan pada Pengadilan yang bersangkutan dan dapat dikirim ke Badan Pengawasan apabila diperlukan. 

Disampaikan secara lisan, memuat :

  1. Pelapor datang menghadap sendiri ke meja Pengaduan, dengan menunjukkan indentitas diri.
  2. Petugas meja Pengaduan memasukkan laporan Pengaduan ke dalam aplikasi SIWAS MA-RI
  3. Petugas meja Pengaduan memberikan nomor register Pengaduan kepada Pelapor guna memonitor tindak lanjut penanganan Pengaduan.                                                                                      

Disampaikan secara elektronik, yaitu melalui Media Sosial, E mail dan Website PN Karawang, SIWAS, MA-RI, memuat :

  1. Identitas Pelapor;
  2. Identitas Terlapor jelas;
  3. Dugaan perbuatan yang dilanggar jelas, misalnya perbuatan yang diadukan berkaitan dengan pemeriksaan suatu perkara maka Pengaduan harus dilengkapi dengan nomor perkara;
  4. Menyertakan bukti atau keterangan yang dapat mendukung Pengaduan yang disampaikan. Misalnya bukti atau keterangan termasuk nama jelas, alamat dan nomor kontak pihak lain yang dapat dimintai keterangan lebih lanjut untuk memperkuat Pengaduan Pelapor.
  5. Meskipun Pelapor tidak mencantumkan identitasnya secara lengkap, namun apabila informasi Pengaduan logis dan memadai, Pengaduan dapat ditindaklanjuti.

SALURAN PENGADUAN:

  1. Melalui aplikasi SIWAS : https://siwas.mahkamahagung.go.id
  2. Melalui aplikasi LAPOR : https://www.lapor.go.id
  3. Melalui aplikasi SISUPER : http://esurvey.badilum.mahkamahagung.go.id/ 
  4. Melalui aplikasi e-Peduli Pengadilan Tinggi Bandung: http://e-peduli.pt-bandung.go.id/ 
  5. Melalui nomor telpon Badan Pengawasan : (021) 25578300 
  6. Melalui nomor telpon Pengadilan Tinggi : (022) 87832124 
  7. Melalui Media Sosial Instagram: pn_karawang 
  8. Melalui nomor WA : 0852 1070 67698 
  9. Melalui email : info@pn-karawang.go.id