Prosedur Perkara Tilang
27Feb
Sehubungan dengan telah diberlakukannya Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelesaian Perkara Pelanggaran Lalu Lintas, maka kepada seluruh pelanggar lalu lintas (tilang) di Pengadilan Negeri Karawang Kelas 1B diberitahukan perihal sebagai berikut :
- Persidangan dapat dilakukan tanpa hadirnya pelanggar dan penetapan/putusan besaran denda diucapkan pada hari sidang pukul 08.00 WIB ;
- Penetapan/putusan besaran denda dapat dilihat melalui Website SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara), atau di menu putusan perkara tilang website Pengadilan Negeri Karawang Kelas 1B (https://pn-karawang.go.id/putusan-perkara-tilang), atau di papan pengumuman di Kantor Pengadilan Negeri Karawang Kelas 1B dan di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Karawang pada hari sidang itu juga ;
- PEMBAYARAN DENDA DAN PENGAMBILAN BARANG BUKTI DILAKUKAN DI KANTOR KEJAKSAAN NEGERI KABUPATEN KARAWANG JL. JAKSA AGUNG R. SUPRAPTO No. 4, KARANGPAWITAN, KECAMATAN KARAWANG BARAT, KABUPATEN KARAWANG, JAWA BARAT 41312 ;
- PENGADILAN NEGERI KARAWANG KELAS 1B TIDAK MENERIMA DENDA TILANG DAN TIDAK MENYERAHKAN BARANG BUKTI;
- Keberatan terhadap Putusan hanya dapat dilakukan terhadap PUTUSAN PERAMPASAN KEMERDEKAAN (PIDANA KURUNGAN) ;
- Ketentuan-ketentuan tersebut berlaku sejak tanggal 8 Februari 2017 ;