Kepaniteraan Pidana
Prosedur Kepaniteraan Pidana :
- Staf Kepaniteraan Pidana melayani pelimpahan berkas perkara acara pemeriksaan biasa dari Jaksa Penuntut Umum dan meneruskan kepada Panitera Muda Pidana untuk diteliti kelengkapan berkas perkara tersebut, bila :
- Tidak lengkap, maka dikembalikan kepada jaksa Penuntut Umum untuk dilengkapi.
- Bila lengkap dicatat dalam buku register perkara pokok pidana biasa, dan berkas diteruskan kepada Ketua/Wakil melalui Panitera/Wapan.
- Ketua/Wakil membuat penetapan penunjukkan majelis hakim
- Panitera/Wapan menugaskan Panitera Pengganti untuk mendampingi Majelis hakim.
- Staf mencatat dalam register dan meneruskan berkas perkara kepada Majelis hakim.
- Majelis Hakim menetapkan hari sidang, dan Panitera Pengganti melaporkan kepada Panitera Muda Pidana tentang hari sidang untuk dicatat dalam register dan memberitahukan kepada Jaksa Penuntut Umum.
- Majelis Hakim bersidang untuk memeriksa perkara, dan harus selesai dalam waktu 90 hari kerja kecuali untuk perkara tertentu atau tindak pidana khusus, dan putusan yang akan dibacakan harus sudah siap.
- Panitera Pengganti wajib melaporkan tanggal dan amar putusan pada hari putusan diucapkan kepada Panitera Muda Pidana yang kemudian mencatatnya dalam register.
- Majelis Hakim melalui Panitera Pengganti wajib menyerahkan petikan putusan kepada Panitera Muda Pidana pada hari itu juga atau paling lambat 3 hari kerja setelah putusan dibacakan.
- Panitera Muda Pidana menyerahkan petikan putusan kepada Jaksa Penuntut Umum, Terdakwa/PH dan Rutan paling lama 3 hari kerja.
- Majelis Hakim dan Panitera Pengganti wajib menyelesaikan minutasi perkara paling lama 14 hari kerja setelah putusan diucapkan dan Panitera Pengganti menyerahkan berkas perkara kepada Panitera Muda Pidana.
- Panitera Muda Pidana dalam waktu 14 hari kerja wajib mengirimkan berkas perkara ke Pengadilan Tinggi bila ada upaya banding atau kepada Panitera Muda Hukum untuk diarsipkan.