Jam Kerja Pelayanan Publik
Berdasarkan Instruksi Ketua Pengadilan Tinggi Bandung Nomor 207/KPT.W11-U10/SK.KP8/X/2023 Tahun 2023 tanggal 20 Oktober 2023 dan Ketua Pengadilan Negeri Karawang Nomor 3/KPN.W11-U10/SK.KP8/I/2024 Tahun 2024 tanggal 2 Januari 2024, jam kerja yang berlaku pada Pengadilan Negeri Karawang adalah:
Jam Kerja:
-
- Hari Senin s.d. Kamis: pukul 08.00 s.d. 16.30 WIB
- Hari Jumat: pukul 07.30 s.d. 16.30 WIB
Jam Istirahat:
-
- Hari Senin s.d. Kamis: pukul 12.00 s.d. 13.00 WIB
- Hari Jumat: pukul 11.30 s.d. 13.00 WIB
Keputusan Ketua Pengadilan Tinggi Bandung Nomor: 207/KPT.W11-U/SK.KP8/X/2023
Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Karawang Nomor: 3/KPN.W11-U10/SK.KP8/I/2024
*) Catatan :
- Jam Istirahat Pada Hari Jum’at Menyesuaikan Dengan Waktu Sholat Jum’at.
- Khusus Untuk Bulan “Ramadhan” Jam Kerja Menyesuaikan Sesuai Peraturan yang Berlaku (berakhir 1 jam lebih cepat).
Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2024