
Memaknai Frasa “Pemeriksaan Terdakwa” dalam Pasal 361 Huruf d KUHAP Baru
Pendahuluan
Pada tanggal 2 Januari 2026, Pemerintah Indonesia secara resmi memberlakukan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP Baru) sebagai perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP Lama).
Sejak awal perumusannya, KUHAP Lama telah menjadi fondasi utama dalam mengatur kewenangan penyidik, penuntut umum, dan hakim, sekaligus menjamin perlindungan hak-hak tersangka dan terdakwa dalam rangka mewujudkan keseimbangan keadilan dalam sistem peradilan pidana Indonesia.
Oleh karena itu, perubahan menuju KUHAP Baru tidak dilakukan secara serta-merta, melainkan disertai pengaturan ketentuan peralihan yang dimaksudkan untuk menjaga kepastian hukum.
Salah satu ketentuan peralihan yang menarik perhatian terdapat dalam Bab XXII Ketentuan Peralihan Pasal 361 huruf d, yang berbunyi:
“dalam hal perkara tindak pidana sudah dilimpahkan ke pengadilan tetapi proses pemeriksaan Terdakwa belum dimulai, perkara diperiksa, diadili, dan diputus berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang ini.”
Ketentuan ini secara normatif menegaskan bahwa perkara pidana yang telah dilimpahkan ke pengadilan, tetapi proses pemeriksaan terdakwa belum dimulai, maka sejak tahap pemeriksaan hingga putusan wajib dilaksanakan berdasarkan ketentuan KUHAP Baru.
Ketentuan Peralihan sebagai Penjaga Kepastian Hukum
Keberadaan Pasal 361 KUHAP Baru bertujuan untuk mencegah terjadinya kekosongan hukum maupun perubahan aturan di tengah proses perkara. Norma peralihan ini sekaligus menjamin penerapan asas due process of law, dengan memberikan kepastian mengenai hukum acara pidana yang berlaku pada setiap tahapan proses.
Secara lengkap, Pasal 361 KUHAP Baru mengatur sebagai berikut:
a. perkara tindak pidana yang sedang dalam proses Penyidikan atau Penuntutan, Penyidikan atau Penuntutannya diselesaikan berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
b. perkara tindak pidana yang sudah terjadi sebelum berlakunya Undang-Undang ini tetapi proses Penyidikan atau Penuntutan belum dimulai, Penyidikan atau Penuntutannya dilakukan berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang ini;
c. perkara tindak pidana yang sudah dilimpahkan ke pengadilan dan sudah dimulai proses pemeriksaannya tetap diperiksa, diadili, dan diputus berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209), kecuali untuk proses peninjauan kembali berlaku ketentuan dalam Undang-Undang ini; dan
d. dalam hal perkara tindak pidana yang sudah dilimpahkan ke pengadilan tetapi proses pemeriksaan Terdakwa belum dimulai, perkara diperiksa, diadili, dan diputus berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang ini.
Dari keseluruhan ketentuan tersebut, huruf d menjadi titik krusial karena menimbulkan pertanyaan mendasar: kapan yang dimaksud dengan “pemeriksaan terdakwa” dianggap telah dimulai?
Memahami Makna “Pemeriksaan Terdakwa”
Mengenai frasa “pemeriksaan terdakwa” tidak dapat dijawab secara formalistik. Apabila dimaknai secara sempit, pemeriksaan terdakwa dapat dianggap dimulai sejak sidang pertama dibuka atau sejak surat dakwaan dibacakan oleh penuntut umum. Namun, pendekatan demikian berpotensi menimbulkan dualisme penerapan hukum acara pidana.
Dalam praktik hukum acara pidana, pemeriksaan terdakwa merupakan tahapan penting yang bersifat substantif, karena pada tahap inilah hakim mulai menggali keterangan terdakwa mengenai perbuatan pidana yang didakwakan.
KUHAP Baru memberikan rujukan yang jelas melalui Pasal 240, yang menyatakan:
“Keterangan terdakwa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 235 ayat (1) merupakan segala hal yang dinyatakan oleh terdakwa dalam pemeriksaan di sidang pengadilan mengenai perbuatan yang dilakukan, diketahui sendiri, atau dialami sendiri.”
Dengan merujuk pada ketentuan tersebut, pemeriksaan terdakwa tidak dapat dipahami sebagai rangkaian formal persidangan, melainkan sebagai proses materiil yang baru dimulai ketika hakim secara aktif menggali keterangan terdakwa mengenai substansi perkara.
Penutup
Pemberlakuan KUHAP Baru diharapkan mampu memperkuat perlindungan hak-hak tersangka dan terdakwa sekaligus menjaga efektivitas penegakan hukum. Agar tujuan tersebut tercapai, ketentuan peralihan harus ditafsirkan secara sistematis dan konsisten.
Frasa “pemeriksaan terdakwa” dalam Pasal 361 huruf d KUHAP Baru tidak dimulai sejak sidang pertama atau pembacaan dakwaan, melainkan sejak hakim mulai menggali keterangan terdakwa mengenai perbuatan pidana yang didakwakan. Dengan penafsiran demikian, penerapan KUHAP Baru dapat berlangsung tanpa menimbulkan dualisme hukum acara pidana serta tetap menjunjung tinggi asas kepastian hukum dan due process of law.
Oleh: Dodi Pramudiat
Staf PN Karawang


