WhatsApp Image 2026 01 14 at 18 00 47 1069x500

Memaknai Frasa “Pemeriksaan Terdakwa” dalam Pasal 361 Huruf d KUHAP Baru

Pendahuluan
Pada tanggal 2 Januari 2026, Pemerintah Indonesia secara resmi memberlakukan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP Baru) sebagai perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP Lama).

Sejak awal perumusannya, KUHAP Lama telah menjadi fondasi utama dalam mengatur kewenangan penyidik, penuntut umum, dan hakim, sekaligus menjamin perlindungan hak-hak tersangka dan terdakwa dalam rangka mewujudkan keseimbangan keadilan dalam sistem peradilan pidana Indonesia.

Oleh karena itu, perubahan menuju KUHAP Baru tidak dilakukan secara serta-merta, melainkan disertai pengaturan ketentuan peralihan yang dimaksudkan untuk menjaga kepastian hukum.

Salah satu ketentuan peralihan yang menarik perhatian terdapat dalam Bab XXII Ketentuan Peralihan Pasal 361 huruf d, yang berbunyi:
“dalam hal perkara tindak pidana sudah dilimpahkan ke pengadilan tetapi proses pemeriksaan Terdakwa belum dimulai, perkara diperiksa, diadili, dan diputus berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang ini.”

Ketentuan ini secara normatif menegaskan bahwa perkara pidana yang telah dilimpahkan ke pengadilan, tetapi proses pemeriksaan terdakwa belum dimulai, maka sejak tahap pemeriksaan hingga putusan wajib dilaksanakan berdasarkan ketentuan KUHAP Baru.

Ketentuan Peralihan sebagai Penjaga Kepastian Hukum
Keberadaan Pasal 361 KUHAP Baru bertujuan untuk mencegah terjadinya kekosongan hukum maupun perubahan aturan di tengah proses perkara. Norma peralihan ini sekaligus menjamin penerapan asas due process of law, dengan memberikan kepastian mengenai hukum acara pidana yang berlaku pada setiap tahapan proses.

Secara lengkap, Pasal 361 KUHAP Baru mengatur sebagai berikut:
a. perkara tindak pidana yang sedang dalam proses Penyidikan atau Penuntutan, Penyidikan atau Penuntutannya diselesaikan berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
b. perkara tindak pidana yang sudah terjadi sebelum berlakunya Undang-Undang ini tetapi proses Penyidikan atau Penuntutan belum dimulai, Penyidikan atau Penuntutannya dilakukan berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang ini;
c. perkara tindak pidana yang sudah dilimpahkan ke pengadilan dan sudah dimulai proses pemeriksaannya tetap diperiksa, diadili, dan diputus berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209), kecuali untuk proses peninjauan kembali berlaku ketentuan dalam Undang-Undang ini; dan
d. dalam hal perkara tindak pidana yang sudah dilimpahkan ke pengadilan tetapi proses pemeriksaan Terdakwa belum dimulai, perkara diperiksa, diadili, dan diputus berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang ini.

Dari keseluruhan ketentuan tersebut, huruf d menjadi titik krusial karena menimbulkan pertanyaan mendasar: kapan yang dimaksud dengan “pemeriksaan terdakwa” dianggap telah dimulai?

Memahami Makna “Pemeriksaan Terdakwa”
Mengenai frasa “pemeriksaan terdakwa” tidak dapat dijawab secara formalistik. Apabila dimaknai secara sempit, pemeriksaan terdakwa dapat dianggap dimulai sejak sidang pertama dibuka atau sejak surat dakwaan dibacakan oleh penuntut umum. Namun, pendekatan demikian berpotensi menimbulkan dualisme penerapan hukum acara pidana.

Dalam praktik hukum acara pidana, pemeriksaan terdakwa merupakan tahapan penting yang bersifat substantif, karena pada tahap inilah hakim mulai menggali keterangan terdakwa mengenai perbuatan pidana yang didakwakan.

KUHAP Baru memberikan rujukan yang jelas melalui Pasal 240, yang menyatakan:
“Keterangan terdakwa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 235 ayat (1) merupakan segala hal yang dinyatakan oleh terdakwa dalam pemeriksaan di sidang pengadilan mengenai perbuatan yang dilakukan, diketahui sendiri, atau dialami sendiri.”

Dengan merujuk pada ketentuan tersebut, pemeriksaan terdakwa tidak dapat dipahami sebagai rangkaian formal persidangan, melainkan sebagai proses materiil yang baru dimulai ketika hakim secara aktif menggali keterangan terdakwa mengenai substansi perkara.

Penutup
Pemberlakuan KUHAP Baru diharapkan mampu memperkuat perlindungan hak-hak tersangka dan terdakwa sekaligus menjaga efektivitas penegakan hukum. Agar tujuan tersebut tercapai, ketentuan peralihan harus ditafsirkan secara sistematis dan konsisten.
Frasa “pemeriksaan terdakwa” dalam Pasal 361 huruf d KUHAP Baru tidak dimulai sejak sidang pertama atau pembacaan dakwaan, melainkan sejak hakim mulai menggali keterangan terdakwa mengenai perbuatan pidana yang didakwakan. Dengan penafsiran demikian, penerapan KUHAP Baru dapat berlangsung tanpa menimbulkan dualisme hukum acara pidana serta tetap menjunjung tinggi asas kepastian hukum dan due process of law.

Oleh: Dodi Pramudiat
Staf PN Karawang

Logo MARI NEWS

Pengadilan Negeri Karawang Tegaskan Kesiapan Implementasi KUHP dan KUHAP Baru melalui Bimtek Terpadu

Kegiatan ini menjadi langkah strategis untuk menyamakan perspektif dan meningkatkan kesiapan praktis aparatur penegak hukum menghadapi pembaruan sistem hukum pidana nasional.

Karawang — Pengadilan Negeri Karawang kembali menegaskan komitmennya dalam menyongsong implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru melalui penyelenggaraan Bimbingan Teknis (Bimtek) KUHP dan KUHAP dalam Praktik Peradilan, Senin (12/1/2026), bertempat di Pengadilan Negeri Karawang.

Kegiatan ini diselenggarakan sebagai langkah strategis dan antisipatif terhadap berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP pada tahun 2026 serta Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Pembaruan tersebut membawa perubahan fundamental dalam sistem hukum pidana nasional, baik dari aspek filosofi pemidanaan, pertanggungjawaban pidana, hingga pendekatan keadilan yang lebih humanis dan berorientasi pada perlindungan Hak Asasi Manusia.

Dalam sambutannya, Ketua Pengadilan Negeri Karawang menegaskan bahwa pembaruan hukum pidana tidak cukup dipahami sebatas perubahan norma tertulis, melainkan menuntut kesiapan intelektual, perubahan cara pandang, dan kesamaan pola pikir aparatur penegak hukum. Oleh karena itu, Bimtek ini dipandang sebagai forum penting untuk memperkuat pemahaman konseptual sekaligus kesiapan praktis para hakim dan aparatur peradilan dalam menerapkan KUHP dan KUHAP secara selaras dan kontekstual.

Bimtek menghadirkan narasumber yang berkompeten dan terlibat langsung dalam pengembangan kebijakan di tingkat Mahkamah Agung. Materi pertama disampaikan oleh Ferdian Permadi, S.H., M.H., Hakim Yustisial Kepaniteraan Mahkamah Agung sekaligus Tim KUHP dan KUHAP Mahkamah Agung, dengan topik Pengantar KUHP dalam Praktik Peradilan. Selanjutnya, materi kedua disampaikan oleh Dr. Riki Perdana Raya Waruwu, S.H., M.H., Wakil Ketua Pengadilan Negeri Karawang sekaligus Tim KUHAP Mahkamah Agung, yang mengulas Pengantar KUHAP dalam Praktik Peradilan.

Diskusi dan sesi tanya jawab yang menjadi inti kegiatan berlangsung secara dinamis dan terarah di bawah moderasi Hartati, S.H., Hakim Pengadilan Negeri Karawang, yang tampil sebagai moderator handal dan komunikatif.

Kegiatan ini diikuti oleh hakim dan aparatur peradilan Pengadilan Negeri Karawang, serta melibatkan pemangku kepentingan lintas institusi, antara lain perwakilan Kepolisian Resor Karawang, Kejaksaan Negeri Karawang, Lembaga Pemasyarakatan Karawang, Badan Narkotika Nasional Kabupaten Karawang, dan advokat dari Pos Bantuan Hukum Pengadilan Negeri Karawang. Pelibatan lintas sektor tersebut mencerminkan semangat sinergi dalam menyongsong penerapan hukum pidana nasional yang baru.

Sebagai bentuk evaluasi dan penguatan kualitas pembelajaran, kegiatan ini dilengkapi dengan pelaksanaan pre test dan post test guna mengukur peningkatan pemahaman peserta. Seluruh rangkaian kegiatan didokumentasikan dan diliput oleh Tim Humas Pengadilan Negeri Karawang sebagai bagian dari komitmen transparansi, akuntabilitas, dan publikasi kegiatan lembaga peradilan kepada masyarakat.

Melalui penyelenggaraan Bimtek KUHP dan KUHAP ini, Pengadilan Negeri Karawang menegaskan kesiapannya untuk menjadi garda terdepan dalam implementasi pembaruan hukum pidana nasional, serta berkomitmen mewujudkan peradilan yang profesional, modern, berintegritas, dan berorientasi pada keadilan substantif bagi masyarakat.

Penulis: Kontributor
Editor: Tim MariNews

REINTERNALISASI KODE ETIK DAN PERILAKU PANITERA DAN JURU SITA UNTUK MENJAGA MARTABAT SERTA INTEGRITAS PENGADILAN

Ketua Mahkamah Agung telah menyampaikan 10 (Sepuluh) pesan penting untuk seluruh aparatur peradilan dalam Pembinaan Teknis dan Administrasi Yudisial yang dihadiri seluruh Panitera Pengadilan Tingkat Pertama dan Banding  seluruh Indonesia. Salah satu pesan penting Ketua Mahkamah Agung tersebut adalah pentingnya menjunjung Kode Etik Panitera dan Jurusita serta disiplin pegawai sesuai peraturan perundang-undangan. Pada kesempatan tersebut, Ketua Mahkamah Agung menekankan  bahwa menjaga integritas memerlukan komitmen yang berkelanjutan, beliau juga mengingatkan bahaya perilaku koruptif yang lahir dari kebutuhan, keserakahan, dan kesempatan, serta menegaskan pentingnya membangun budaya integritas sebagai tanggung jawab bersama. [1]

Profesi Panitera, Panitera Pengganti maupun Jurusita memiliki peran strategis dalam mendampingi Hakim selama proses berjalannya penyelesaian suatu perkara. Kedudukan dan fungsi panitera telah diatur dalam Pasal 11 ayat (3) Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman yang menyatakan bahwa hakim dalam memeriksa, mengadili, dan memutus perkara dibantu oleh seorang panitera atau seorang yang ditugaskan melakukan pekerjaan panitera.[2] Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2015 juga telah mengatur bahwa Panitera memiliki tanggung jawab berkaitan dengan tugas pokok pengadilan dalam rentetan proses penyelesaian perkara. Mengingat tanggung tanggung jawab Panitera, Panitera Pengganti maupun Jurusita tersebut, sangat penting untuk menegakkan kode etik profesi sebagai manifestasi nilai-nilai moral dasar yang menjadi acuan perilaku agar selalu berhati-hati dan cermat dalam bekerja. Secara yuridis, pedoman perilaku profesi panitera tercantum dalam Keputusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 122/ KMA/ SK/ VII/ 2013 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Panitera dan Jurusita.[3] Pedoman ini mengatur perilaku panitera dan jurusita yang berada dalam lingkup Mahkamah Agung dan empat lingkungan peradilan. 

Landasan filosofis yang melandasi dibentuknya kode etik secara garis besar sebagai tolok ukur pengendalian moral yang didalamnya memberi pedoman terkait nilai-nilai profesional yang ditentukan, sehingga diharapkan dapat memahami batasan tindakan yang diperbolehkan dan dilarang, pada akhirnya diharapkan dapat mengarahkan terciptanya moral yang kuat dan berintegritas di dalam menjalankan profesi pada saat menghadapi kesulitan dan tantangan untuk menjaga martabat lembaga.

Maksud dan tujuan kode etik Panitera dan Jurusita dibentuk telah ditegaskan dalam Pasal 2 Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 122/KMA/SK/VII/2013 yang secara tegas mengatur untuk  menjaga  kehormatan, keluhuran  martabat  atau  harga  diri  yang  mulia  sebagaimana  layaknya seorang  Panitera  dan  Jurusita  yang  memberikan  pelayanan  prima  dan adil  kepada  Masyarakat pencari keadilan tanpa membeda-bedakannya berdasarkan  Peraturan  Perundang-undangan  yang  berlaku,  Pancasila  dan Undang-Undang Dasar 1945.

Intisari nilai moral yang telah diatur dalam Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 122/KMA/SK/VII/2013 diantaranya meliputi integritas, profesionalisme, netralitas, dan kerahasiaan serta nilai-nilai moral dalam menjalankan tugas, dalam persidangan, diluar persidangan, dalam kedinasan, diluar kedinasan, sikap terhadap sesama hingga sikap terhadap bawahan.

Nilai integritas dalam menjalankan tugas diantaranya sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 122/KMA/SK/VII/2013. Ketentuan tersebut menegaskan bahwa Panitera Pengganti maupun Jurusita wajib menjaga netralitas dalam setiap perkara yang ditangani. Mereka tidak boleh menunjukkan sikap, tindakan, atau ucapan yang dapat diartikan mendukung pihak manapun yang sedang ada dalam proses menyelesaikan perkara, baik pihak penggugat, tergugat, penuntut umum, atau saksi. Bahkan sekadar memberikan kesan memihak, meskipun tidak secara langsung merupakan suatu hal yang dilarang karena dapat menciptakan persepsi bahwa salah satu pihak mendapatkan perlakuan istimewa. Panitera Pengganti maupun Jurusita diwajibkan untuk bekerja secara jujur, tidak memihak, dan menghindari konflik kepentingan yang dapat mempengaruhi independensi dalam pelaksanaan tugasnya. Dalam hal kerahasiaan, Panitera Pengganti maupun Jurusita bertanggung jawab menjaga agar informasi terkait perkara tidak tersebar kepada pihak yang tidak berwenang. Nilai integritas tersebut pada akhirnya bertujuan untuk menjaga wibawa dan martabat persidangan dan lembaga pengadilan itu sendiri.

Pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh seorang Panitera Pengganti maupun Jurusita dapat dipengaruhi oleh sejumlah apek yang saling berinteraksi, baik yang bersifat internal maupun eksternal. Beberapa contoh kasus dari pelanggaran kode etik Panitera Pengganti maupun Jurusita adalah jika memihak salah satu pihak yang berperkara atau bertindak tidak netral, berkomunikasi dengan para pihak atau bertemu dengan para pihak saat proses persidangan berlangsung dan membocorkan hasil musyawarah kepada siapapun termasuk menerima suap atau gratifikasi.

Beberapa faktor yang mendorong terjadinya pelanggaran kode etik bersumber dari perilaku dan kebiasaan individu. Perilaku seseorang seringkali terbentuk dari pola kebiasaan yang telah lama dibentuk dalam kehidupan pribadi, yang mempengaruhi cara berpikir dan bertindak dalam konteks profesional. Kebiasaan-kebiasaan negatif atau sikap yang mengabaikan nilai-nilai etika hukum dapat mendorong individu untuk melanggar kode etik dalam melaksanakan tugasnya. Faktor ini juga dapat dipicu oleh rasa ketidakpuasan terhadap gaji yang diberikan yang dirasa kurang seimbang dengan beban pekerjaan yang didapatkan. Peningkatan gaji yang disesuaikan dengan beban kerja secara proporsional diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan serta memperkuat pengawasan dan pembinaan guna meminimalisir adanya ketimpangan dan resistensi dalam menjalankan tugas. Faktor selanjutnya adalah lingkungan kerja yang memiliki budaya yang permisif terhadap pelanggaran aturan atau yang mengabaikan standar moral yang telah ditetapkan. Peran pimpinan satuan kerja dalam menciptakan budaya kerja untuk menjaga integritas dan akuntabilitas, sangat penting karena dapat mempengaruhi pola pikir dan tindakan anggota satuan kerja supaya bersikap hati-hati dan tidak abai terhadap adanya potensi pelanggaran terhadap kode etik. Ketidakpahaman atau ketidakpedulian terhadap pentingnya norma dan kode etik yang ada diantaranya sikap acuh tak acuh terhadap konsekuensi dari tindakan pelanggaran yang dilakukan lebih rentan untuk melanggar aturan yang telah ditetapkan. Reinternalisasi nilai moral dalam kode etik profesi tidak hanya ditekankan kepada Hakim, melainkan pula ditekankan kepada Panitera, Panitera Pengganti dan Jurusita melalui sosialisasi maupun kegiatan-kegiatan lainnya supaya penegakan nilai moral tersebut dapat dijaga secara berkelanjutan.


[1] https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/registry-news/2629-sepuluh-pesan-penting-ketua-ma-untuk-aparatur-peradilan-indonesia

[2]  Pasal 11 ayat (3) Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman

[3] Keputusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 122/ KMA/ SK/ VII/ 2013 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Panitera dan Jurusita

Penulis: Dr.Hendra Kusuma Wardana, S.H., M.H.

Logo MARI NEWS

Rekonstruksi Kewenangan Pemberian Izin Penyitaan Pasca SEMA 1 Tahun 2025

Izin atau persetujuan penyitaan dari Ketua Pengadilan Negeri merupakan syarat mutlak. Dengan adanya izin atau persetujuan tersebut, barang bukti telah memenuhi syarat formil untuk digunakan dalam pembuktian di persidangan.

Pengantar
Dalam praktik hukum acara pidana, penyitaan bukanlah tindakan yang sederhana. Ia bukan sekadar mengambil barang untuk kepentingan penyidikan, melainkan sebuah upaya paksa yang bersentuhan langsung dengan hak asasi manusia. Karena itulah, hukum acara pidana sejak awal menempatkan penyitaan di bawah mekanisme kontrol yudisial yang ketat.

Secara normatif, penyitaan adalah tindakan Penyidik untuk mengambil alih dan/atau menyimpan di bawah penguasaannya atas benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud, untuk kepentingan pembuktian dalam Penyidikan, Penuntutan, dan/atau pemeriksaan di sidang pengadilan. Karena sifatnya yang memaksa dan berpotensi membatasi hak seseorang atas harta benda, penyitaan tidak dapat dilakukan secara sewenang-wenang.

Oleh sebab itu, sebelum tindakan penyitaan dilaksanakan, penyidik wajib memperoleh izin dari Ketua Pengadilan Negeri terlebih dahulu. Dalam keadaan yang sangat perlu dan mendesak, ketika izin tersebut tidak mungkin diperoleh sebelumnya, penyidik dapat melakukan penyitaan hanya terbatas pada benda bergerak, dan setelahnya wajib meminta persetujuan kepada Ketua Pengadilan Negeri.

Izin atau persetujuan penyitaan dari Ketua Pengadilan Negeri merupakan syarat mutlak. Dengan adanya izin atau persetujuan tersebut, barang bukti telah memenuhi syarat formil untuk digunakan dalam pembuktian di persidangan. Lebih dari itu, izin atau persetujuan ini juga berfungsi sebagai instrumen kontrol agar tidak terjadi tindakan penyitaan yang sewenang-wenang. Di titik inilah peran Ketua Pengadilan Negeri menjadi sangat penting dan tidak dapat diperlakukan secara administratif semata.

Persoalan “Setempat” dalam Praktik Penyitaan
Dalam praktik, persoalan kerap muncul ketika penyitaan dilakukan di luar wilayah hukum penyidik. Contohnya, penyidik kepolisian di wilayah hukum Kota Bekasi melakukan penyidikan, lalu dalam pengembangan perkara menemukan barang bukti yang berada di wilayah hukum Pengadilan Negeri Karawang. Pertanyaannya kemudian menjadi krusial: ke pengadilan mana izin atau persetujuan penyitaan harus diajukan?

Kebingungan ini tidak terlepas dari rumusan Pasal 38 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, yang menyatakan “Penyitaan hanya dapat dilakukan oleh Penyidik dengan surat izin Ketua Pengadilan Negeri setempat”. Kata “setempat” dalam ketentuan tersebut telah lama menimbulkan penafsiran yang beragam. Sebagian memaknainya sebagai tempat keberadaan barang bukti, sementara yang lain menafsirkannya sebagai wilayah hukum tempat penyidik bertugas, tanpa mempersoalkan di mana barang bukti berada.

Penafsiran yang berbeda ini pernah diarahkan melalui Buku II Mahkamah Agung RI tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Pengadilan, yang pada halaman 255 menyebutkan “Apabila perkara tersebut dilimpahkan kepada Pengadilan Negeri di tempat terjadinya tindak pidana maka yang berwenang memberi izin penyitaan adalah Ketua Pengadilan tersebut, sedangkan Ketua Pengadilan Negeri di wilayah mana barang yang akan disita itu berada, hanya “mengetahuinya”.

Berdasarkan pedoman tersebut, izin atau persetujuan penyitaan diajukan kepada Pengadilan Negeri tempat terjadinya tindak pidana (locus delicti). Namun, pendekatan ini dalam praktik tetap memunculkan perdebatan, karena di satu sisi penyitaan adalah tindakan faktual atas benda yang secara fisik berada di wilayah hukum pengadilan lain.

Perbedaan pendapat yang terjadi selama ini sejatinya bukan bentuk keengganan pengadilan untuk menjalankan kewenangannya, melainkan wujud kehati-hatian. Meski demikian, perbedaan ini tidak boleh dibiarkan berlarut karena berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum bagi penyidik maupun pengadilan.

SEMA 1 Tahun 2025: Titik Temu Kepastian Hukum
Menjawab persoalan tersebut, pada tanggal 30 Desember 2025, Mahkamah Agung RI menerbitkan SEMA Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemberlakukan Hasil Rumusan Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2025 sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas bagi Pengadilan. Salah satu substansi penting SEMA ini adalah revisi terhadap Buku II Mahkamah Agung, khususnya halaman 255 edisi 2009. Dalam SEMA tersebut ditegaskan bahwa izin penyitaan atau persetujuan penyitaan diberikan oleh Ketua Pengadilan Negeri di mana benda tersebut berada, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.

Dengan demikian, kewenangan Ketua Pengadilan Negeri tidak lagi ditarik ke locus delicti perkara, melainkan ditautkan langsung pada lokasi keberadaan benda yang akan disita. Pendekatan ini memberikan kejelasan dan kesederhanaan dalam praktik, sekaligus memperkuat fungsi kontrol pengadilan atas tindakan penyitaan yang nyata-nyata dilakukan di wilayah hukumnya.

Penegasan ini juga selaras dengan KUHAP yang baru, yaitu Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025, yang dalam Pasal 124 ayat (1) menetapkan bahwa penyidik dapat melakukan penyitaan dengan mengajukan izin kepada Ketua Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat keberadaan benda tersebut.

Penutup
Hadirnya SEMA 1 Tahun 2025 menjadi langkah penting dalam menyelaraskan pemahaman antara penyidik dan pengadilan. Penyitaan tidak lagi dipahami secara abstrak berdasarkan locus delicti semata, melainkan secara konkret berdasarkan lokasi benda yang akan disita. Dengan demikian, kepastian hukum, efektivitas penyidikan, dan perlindungan hak asasi manusia dapat berjalan beriringan dalam satu kerangka hukum acara pidana yang lebih jelas dan terukur.

Penulis: Rezki Halomoan
Editor: Tim MariNews

Logo MARI NEWS

Menyoal Frasa “Pemeriksaan Terdakwa” dalam Ketentuan Peralihan KUHAP

Penafsiran ini penting untuk menjaga kepastian hukum dan mencegah tafsir yang terlalu luas.

Pengantar
Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menjadi momentum baru dalam praktik beracara pidana di Indonesia. KUHAP baru ini tidak sekadar mengganti Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, melainkan membawa semangat pembaruan yang menuntut penyesuaian cara berpikir, bersikap, dan bertindak dari seluruh aparat penegak hukum.

Dalam Penjelasan Umum KUHAP ditegaskan bahwa penggantian KUHAP lama dilakukan untuk mewujudkan sistem peradilan pidana terpadu, dengan menyesuaikan fungsi, tugas, dan wewenang aparat penegak hukum agar selaras dengan perkembangan ketatanegaraan, kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta konvensi internasional yang telah disahkan oleh Pemerintah Indonesia. Dengan kata lain, KUHAP baru ingin memastikan bahwa hukum acara pidana tidak tertinggal oleh dinamika zaman, tetapi tetap berakar pada prinsip perlindungan hak asasi manusia dan kepastian hukum.

Namun, di setiap fase transisi hukum, selalu muncul ruang tafsir yang memerlukan kehati-hatian. Salah satunya adalah soal ketentuan peralihan, khususnya terkait frasa “proses pemeriksaan Terdakwa”.

Ketentuan Peralihan KUHAP dan Titik Kritisnya
Perhatian paling utama dengan berlakunya KUHAP ini adalah ketentuan peralihan yang diatur dalam Pasal 361. Pada huruf c ditegaskan bahwa:

Perkara tindak pidana yang sudah dilimpahkan ke pengadilan dan sudah dimulai proses pemeriksaannya tetap diperiksa, diadili, dan diputus berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, kecuali untuk proses peninjauan kembali berlaku ketentuan dalam Undang-Undang ini.

Sementara itu, huruf d mengatur:
Dalam hal perkara tindak pidana yang sudah dilimpahkan ke pengadilan tetapi proses pemeriksaan Terdakwa belum dimulai, perkara diperiksa, diadili, dan diputus berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang ini.

Sekilas, rumusan ini tampak sederhana. Namun persoalan muncul ketika kita bertanya lebih jauh: apa yang dimaksud dengan “proses pemeriksaan Terdakwa belum dimulai”? Pada titik inilah diskursus menjadi menarik, sekaligus menentukan rezim hukum acara mana yang akan digunakan oleh pengadilan.

Jika ditelusuri ke dalam batang tubuh KUHAP, Pasal 202 ayat (1) menentukan bahwa pada hari sidang yang telah ditetapkan, pengadilan wajib membuka persidangan. Selanjutnya Pasal 202 ayat (4) mengatur bahwa hakim ketua sidang memimpin pemeriksaan di sidang pengadilan yang dilakukan secara lisan dalam bahasa Indonesia yang dimengerti oleh Terdakwa dan Saksi. Dari ketentuan ini, dapat muncul pemahaman bahwa “pemeriksaan” dimulai sejak sidang dibuka dan hakim memimpin jalannya persidangan.

Lebih lanjut, Pasal 204 ayat (1) KUHAP menentukan bahwa pada permulaan sidang, hakim ketua sidang menanyakan kepada Terdakwa mengenai identitasnya, nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, jenis kelamin, kebangsaan, tempat tinggal, agama, dan pekerjaan serta mengingatkan Terdakwa agar memperhatikan segala sesuatu yang didengar dan dilihat di persidangan. Dari sudut pandang ini, dapat pula ditafsirkan bahwa pemeriksaan Terdakwa dimulai sejak pemeriksaan identitas dilakukan.

Di sisi lain, Pasal 210 ayat (9) KUHAP menyatakan bahwa Terdakwa memberikan keterangan pada akhir pemeriksaan, yang kemudian pada ayat (10) diatur bahwa setelah pemeriksaan Terdakwa, Penuntut Umum dapat memanggil saksi atau ahli tambahan untuk menyanggah pembuktian dari Advokat selama persidangan. Rumusan ini membuka kemungkinan tafsir lain, seolah-olah “pemeriksaan Terdakwa” merujuk pada tahap ketika Terdakwa memberikan keterangannya secara substantif mengenai perkara.

Perbedaan titik tekan inilah yang menimbulkan pertanyaan praktis: apakah yang dimaksud dalam Pasal 361 huruf d adalah sebelum pemeriksaan identitas, atau sebelum Terdakwa memberikan keterangan di akhir pembuktian?

Tafsir Substantif dan Sistematis
Apabila dicermati secara substantif, pemeriksaan Terdakwa dalam ketentuan peralihan KUHAP lebih tepat dimaknai sebagai tahap awal pemeriksaan di persidangan, yakni sebelum pemeriksaan permulaan sidang dengan memeriksa identitas Terdakwa. Artinya, sepanjang sidang belum dibuka dan identitas Terdakwa belum diperiksa oleh hakim, maka proses pemeriksaan Terdakwa dapat dikatakan belum dimulai.

Penafsiran ini penting untuk menjaga kepastian hukum dan mencegah tafsir yang terlalu luas. Apabila pemeriksaan Terdakwa dimaknai sebagai tahap pemberian keterangan di akhir pembuktian, maka akan timbul ketidakpastian: satu perkara bisa saja telah melalui pemeriksaan saksi dan alat bukti lainnya, namun masih dianggap “belum dimulai pemeriksaan Terdakwa” hanya karena Terdakwa belum memberikan keterangan. Tafsir demikian berpotensi menimbulkan ketidakteraturan dalam praktik peradilan.

Selain itu, jika ditinjau secara sistematis dengan Pasal 361 huruf b KUHAP—yang mengatur bahwa perkara tindak pidana yang sudah terjadi sebelum berlakunya Undang-Undang ini, tetapi proses penyidikan atau penuntutan belum dimulai, maka penyidikan atau penuntutannya dilakukan berdasarkan KUHAP baru—terlihat adanya pola yang konsisten. Baik pada tahap penyidikan, penuntutan, maupun pemeriksaan di pengadilan, titik penentu berlakunya hukum baru adalah sebelum dimulainya proses awal pada tahap tersebut, bukan pada tahapan lanjutannya.

Dengan demikian, terdapat keselarasan logis bahwa di tingkat pengadilan pun, ukuran yang digunakan adalah sebelum dimulainya pemeriksaan pendahuluan di persidangan, bukan sebelum Terdakwa memberikan keterangan di akhir proses pembuktian.

Penutup
Peralihan dari KUHAP lama ke KUHAP baru adalah keniscayaan dalam rangka pembaruan hukum acara pidana. Namun, keberhasilan transisi ini sangat bergantung pada ketepatan tafsir dan konsistensi penerapannya. Menyoal frasa “pemeriksaan Terdakwa” dalam ketentuan peralihan bukanlah sekadar perdebatan terminologis, melainkan menyangkut kepastian hukum, efisiensi peradilan, dan perlindungan hak para pihak.

Di sinilah peran hakim dan aparatur peradilan diuji: tidak hanya membaca teks undang-undang, tetapi juga menangkap ruh dan logika sistem yang dibangun oleh pembentuk undang-undang. Dalam masa peralihan, kehati-hatian dan kesadaran akan tujuan besar pembaruan hukum menjadi kunci agar KUHAP baru benar-benar hadir sebagai instrumen keadilan, bukan sumber kebingungan baru.

Penulis: Riki Perdana Raya Waruwu
Editor: Tim MariNews

Logo MARI NEWS

Menjaga Wibawa Peradilan di Era Digital

Protokol Persidangan dan Keamanan Pengadilan sebagai Penjaga Martabat Keadilan

Pengadilan menempati posisi strategis dalam negara hukum sebagai ruang terakhir tempat keadilan diuji dan ditegakkan. Di ruang sidang, hukum tidak hanya dibaca dan ditafsirkan, tetapi juga dijalankan secara konkret melalui proses pemeriksaan yang menentukan hak, kewajiban, serta tanggung jawab hukum para pihak. 

Oleh karena itu, suasana persidangan harus dijaga agar berlangsung secara tertib, khidmat, dan bebas dari segala bentuk gangguan, tekanan, maupun intervensi eksternal.

Dalam praktik, tantangan terhadap kewibawaan peradilan semakin nyata seiring perkembangan teknologi informasi. Kemudahan merekam, menyebarkan, dan memviralkan proses persidangan berpotensi menggeser ruang sidang dari forum pencarian kebenaran menjadi arena konsumsi publik. Jika tidak dikendalikan, kondisi tersebut dapat mereduksi martabat persidangan dan mengancam independensi hakim. Prinsip contempt of court hadir sebagai fondasi normatif untuk menjaga agar setiap proses peradilan tetap berjalan dalam koridor etika, hukum, dan kehormatan lembaga peradilan.

Tata Tertib Persidangan

Sebelum diterbitkannya Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2020 tentang Protokol Persidangan dan Keamanan dalam Lingkungan Pengadilan sebagaimana diubah dengan Perma Nomor 6 Tahun 2020, pengaturan mengenai tata tertib persidangan masih tersebar dalam berbagai ketentuan dan belum memiliki standar nasional yang rinci. 

Dalam situasi tersebut, pengadilan kerap dihadapkan pada persoalan praktis, khususnya terkait pengambilan gambar dan perekaman persidangan yang dilakukan tanpa kontrol.

Perma Nomor 5 Tahun 2020 jo. Perma Nomor 6 Tahun 2020 hadir untuk menjawab kebutuhan tersebut dengan menetapkan norma yang jelas dan seragam. Salah satu ketentuan pentingnya tercantum dalam Pasal 4 ayat (6), yang menegaskan bahwa pengambilan foto, rekaman audio, dan/atau rekaman audio visual harus seizin Hakim atau Ketua Majelis Hakim yang bersangkutan dan dilakukan sebelum dimulainya persidangan. Norma ini menempatkan hakim sebagai pemimpin persidangan yang memiliki kewenangan untuk menjaga ketertiban dan memastikan proses pemeriksaan berjalan efektif.

Pengaturan mengenai izin perekaman tidak dapat dilepaskan dari realitas era digital. Perekaman tanpa izin berpotensi mengganggu konsentrasi hakim, saksi, dan para pihak, serta membuka ruang penyalahgunaan rekaman melalui pemotongan konteks yang dapat menggiring opini publik. 

Dalam perkara tertentu, praktik tersebut bahkan dapat mengancam privasi dan keamanan pihak-pihak yang berperkara. Oleh karena itu, kewajiban memperoleh izin sebelum melakukan perekaman merupakan instrumen preventif untuk melindungi independensi hakim dan menjaga objektivitas proses peradilan.

Pada saat yang sama, Perma ini tetap menghormati asas persidangan terbuka untuk umum. Ketentuan tersebut tidak melarang perekaman secara absolut, melainkan mengaturnya melalui mekanisme administratif yang terukur. 

Masyarakat dan pers tetap memiliki akses untuk hadir dan mengikuti jalannya persidangan, serta dapat melakukan peliputan sepanjang memenuhi prosedur izin yang ditetapkan. 

Pengadilan juga menyediakan kanal resmi informasi, seperti Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) dan siaran langsung pada perkara tertentu, guna menjamin keterbukaan informasi yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.

Penguatan norma ketertiban persidangan ini sejalan dengan perkembangan hukum pidana nasional. Pasal 280 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana mengatur pidana denda bagi setiap orang yang pada saat sidang pengadilan berlangsung tidak mematuhi perintah pengadilan, bersikap tidak hormat terhadap aparat penegak hukum atau persidangan setelah diperingatkan hakim, menyerang integritas aparat penegak hukum atau persidangan, atau tanpa izin pengadilan memublikasikan proses persidangan secara langsung.

Ketentuan ini menunjukkan adanya pergeseran paradigma dari sekadar pengaturan etik dan tata tertib internal menuju perlindungan hukum yang bersifat represif terhadap tindakan yang merusak martabat peradilan. 

Dengan demikian, ketertiban persidangan tidak lagi dipahami sebagai kewajiban moral semata, melainkan sebagai norma hukum yang mengikat setiap orang yang hadir di ruang sidang dan dapat dikenai sanksi apabila dilanggar. 

Kehadiran ancaman pidana ini juga berfungsi sebagai instrumen pencegahan agar ruang sidang tetap menjadi forum yang rasional dan objektif dalam mencari kebenaran hukum, bukan arena tekanan psikologis, intimidasi, atau eksposur publik yang berlebihan yang berpotensi memengaruhi independensi hakim dan kualitas putusan.

Penutup

Lahirnya Perma Nomor 5 Tahun 2020 jo. Perma Nomor 6 Tahun 2020 harus dipahami sebagai upaya menjaga keseimbangan antara transparansi peradilan dan kewibawaan institusi pengadilan. Kewajiban memperoleh izin sebelum merekam atau mengambil gambar di ruang sidang bukanlah bentuk pembatasan terhadap hak masyarakat atas informasi, melainkan mekanisme pengaturan agar informasi diperoleh dan disebarkan secara etis, proporsional, dan tidak mengganggu jalannya persidangan.

Dengan pengaturan tersebut, pengadilan berupaya memastikan bahwa ruang sidang tetap menjadi tempat yang bermartabat untuk mencari kebenaran dan menegakkan keadilan, bukan sekadar panggung publik yang dikendalikan oleh logika viralitas. 

Menjaga wibawa peradilan pada akhirnya merupakan tanggung jawab bersama, karena dari proses peradilan yang tertib, independen, dan berintegritas itulah kepercayaan publik terhadap hukum dan keadilan dapat terus dipelihara.

Penulis: Bintang Dharma Pamuda
Editor: Tim MariNews

Logo MARI NEWS

Perubahan Nama Anak dan Batas Kewenangan Orang Tua

Nama adalah bagian dari identitas hukum yang menghubungkan seorang anak dengan berbagai hak dan kewajiban keperdataan

Perkara perubahan nama anak kerap dipandang sebagai urusan administratif belaka. Datang ke pengadilan, ajukan permohonan, lalu selesai. Namun, anggapan sederhana ini sesungguhnya menutupi persoalan hukum yang jauh lebih mendalam. Perubahan nama anak bukan sekadar soal ejaan, estetika, atau kenyamanan orang tua, melainkan menyangkut identitas keperdataan seorang anak yang akan melekat sepanjang hidupnya.

Pertanyaan mendasar pun muncul: apakah permohonan perubahan nama anak yang masih di bawah umur dapat diajukan secara sepihak oleh salah satu orang tua, atau seharusnya diajukan oleh kedua orang tua secara bersama-sama? Pertanyaan ini menjadi signifikan karena menyentuh tiga dimensi sekaligus: pelaksanaan kekuasaan orang tua, perlindungan hak anak, dan kepastian hukum dalam administrasi kependudukan.

Nama Anak: Identitas Hukum, Bukan Formalitas

Dalam hukum, nama bukan sekadar tanda pengenal sosial. Nama adalah bagian dari identitas hukum yang menghubungkan seorang anak dengan berbagai hak dan kewajiban keperdataan: akta kelahiran, pendidikan, kesehatan, warisan, hingga relasi hukum di masa depan. Oleh karena itu, setiap perubahan atas nama anak harus diposisikan sebagai tindakan hukum, bukan sekadar tindakan administratif.

Ketentuan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, menegaskan bahwa setiap anak berhak atas suatu nama sebagai identitas diri dan status kewarganegaraan. Hak ini bukan hanya milik anak, tetapi juga menjadi kewajiban negara untuk memastikan bahwa identitas tersebut dilindungi dari tindakan yang berpotensi merugikan kepentingan terbaik anak.

Dalam konteks hukum keluarga, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan memberikan fondasi yang jelas. Pasal 45 menegaskan bahwa kedua orang tua wajib memelihara dan mendidik anak-anak mereka sebaik-baiknya. Norma ini tidak memberi ruang bagi tafsir bahwa tanggung jawab terhadap anak dapat dijalankan secara individual selama hubungan hukum keorangtuaan masih utuh.

Lebih lanjut, Pasal 47 ayat (1) menyatakan bahwa anak yang belum berusia 18 tahun berada di bawah kekuasaan orang tuanya, dan ayat (2) menegaskan bahwa orang tua mewakili anak dalam setiap perbuatan hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan. Frasa “orang tua” dalam norma ini secara sistematis dan logis harus dimaknai sebagai kedua orang tua, bukan salah satunya.

Dengan demikian, kewenangan bertindak atas nama anak merupakan perpanjangan dari kekuasaan orang tua yang pada prinsipnya dijalankan secara bersama. Perubahan nama anak, sebagai perbuatan hukum yang memengaruhi identitas keperdataan anak, semestinya mencerminkan kehendak kolektif tersebut.

Risiko Hukum Permohonan Sepihak

Ketentuan Pasal 52 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan menentuan bahwa pencatatan perubahan nama dilaksanakan berdasarkan penetapan pengadilan negeri. Norma ini menegaskan bahwa perubahan nama bukan sekadar tindakan administratif, melainkan tindakan hukum yang mensyaratkan adanya pemeriksaan yudisial terhadap pemohon, termasuk penilaian atas keabsahan kewenangan pihak yang mengajukan permohonan. 

Oleh karena itu, pengadilan tidak hanya berfungsi sebagai pemberi legitimasi formal, tetapi juga sebagai penjaga kepastian hukum dan perlindungan hak-hak keperdataan pihak lain yang berkepentingan.

Permohonan perubahan nama anak yang diajukan hanya oleh salah satu orang tua, tanpa persetujuan yang sah dari orang tua lainnya, menimbulkan persoalan serius dari sisi hukum acara perdata. Dalam konteks ini, masalahnya bukan terletak pada layak atau tidaknya perubahan nama, melainkan pada kewenangan bertindak (legal standing).

Tanpa adanya persetujuan tertulis atau persetujuan lisan yang dinyatakan secara tegas di persidangan oleh orang tua lainnya, permohonan tersebut tidak memenuhi syarat formil. Ketidakterpenuhan syarat formil ini secara hukum menutup ruang bagi pengadilan untuk memasuki pemeriksaan pokok perkara.

Mengabaikan syarat formil bukan hanya bertentangan dengan prinsip kehati-hatian peradilan, tetapi juga berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum di kemudian hari. Tidak tertutup kemungkinan, perubahan nama yang dikabulkan secara sepihak justru memicu sengketa baru antara orang tua, bahkan merugikan kepentingan anak itu sendiri.

Pernyataan bahwa permohonan perubahan nama anak tidak dapat diterima bukanlah bentuk penilaian negatif terhadap substansi permohonan. Sebaliknya, hal tersebut merupakan penegasan bahwa pengadilan berkewajiban menjaga tertib hukum, memastikan kewenangan bertindak terpenuhi, serta melindungi kepentingan terbaik anak secara berimbang.

Dalam perspektif ini, kehati-hatian pengadilan justru menjadi instrumen perlindungan, baik bagi anak maupun bagi kedua orang tua. Pengadilan tidak menutup pintu perubahan nama, tetapi memastikan bahwa perubahan tersebut dilakukan melalui prosedur yang sah, adil, dan mencerminkan tanggung jawab bersama sebagai orang tua.

Penutup

Perubahan nama anak bukan ruang bagi tindakan sepihak, melainkan proses hukum yang menuntut kehati-hatian dan tanggung jawab bersama. Dalam pertemuan antara hukum keluarga, perlindungan anak, dan hukum acara perdata, menjadi terang bahwa kepentingan terbaik anak hanya dapat dijaga melalui prosedur yang tertib dan peran aktif pengadilan. Dalam konteks ini, penerapan prinsip ex officio memungkinkan hakim memastikan bahwa permohonan diajukan oleh pihak yang berwenang dan benar-benar diarahkan untuk melindungi masa depan anak, bukan sekadar mencerminkan kehendak sepihak orang tua.

Penulis: Rahmad Hidayat Batubara
Editor: Tim MariNews