WhatsApp Image 2026 03 31 at 14 37 08

(Karawang, 31 Maret 2026)
Pengadilan Negeri Karawang telah melaksanakan Rapat Rutin Evaluasi Kinerja Bulan Februari 2026 yang dirangkaikan dengan kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) pelaksanaan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 7 dan Nomor 8 Tahun 2016. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Karawang dan dihadiri oleh Ketua, Wakil Ketua, para Hakim, Panitera, Sekretaris, pejabat struktural dan fungsional, serta seluruh aparatur Pengadilan Negeri Karawang.

Rapat ini dilaksanakan sebagai bagian dari upaya pengawasan internal serta peningkatan kualitas kinerja seluruh unit kerja di lingkungan Pengadilan Negeri Karawang. Dalam rapat evaluasi tersebut, masing-masing bagian menyampaikan laporan capaian kinerja selama bulan Februari 2026, termasuk kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan tugas dan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan.

Selain itu, dalam kegiatan ini juga dilakukan Monitoring dan Evaluasi terhadap implementasi PERMA Nomor 7 Tahun 2016 tentang Penegakan Disiplin Kerja Hakim pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada di bawahnya, serta PERMA Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pengawasan dan Pembinaan Atasan Langsung di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya. Kegiatan Monev ini bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh aparatur Pengadilan Negeri Karawang senantiasa menjunjung tinggi disiplin, integritas, dan profesionalisme dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.

Melalui pelaksanaan rapat evaluasi dan monitoring ini, diharapkan Pengadilan Negeri Karawang dapat terus meningkatkan kualitas kinerja serta memberikan pelayanan peradilan yang transparan, akuntabel, dan berintegritas bagi masyarakat.

Comments are disabled.