Ketua Mahkamah Agung telah menyampaikan 10 (Sepuluh) pesan penting untuk seluruh aparatur peradilan dalam Pembinaan Teknis dan Administrasi Yudisial yang dihadiri seluruh Panitera Pengadilan Tingkat Pertama dan Banding  seluruh Indonesia. Salah satu pesan penting Ketua Mahkamah Agung tersebut adalah pentingnya menjunjung Kode Etik Panitera dan Jurusita serta disiplin pegawai sesuai peraturan perundang-undangan. Pada kesempatan tersebut, Ketua Mahkamah Agung menekankan  bahwa menjaga integritas memerlukan komitmen yang berkelanjutan, beliau juga mengingatkan bahaya perilaku koruptif yang lahir dari kebutuhan, keserakahan, dan kesempatan, serta menegaskan pentingnya membangun budaya integritas sebagai tanggung jawab bersama. [1]

Profesi Panitera, Panitera Pengganti maupun Jurusita memiliki peran strategis dalam mendampingi Hakim selama proses berjalannya penyelesaian suatu perkara. Kedudukan dan fungsi panitera telah diatur dalam Pasal 11 ayat (3) Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman yang menyatakan bahwa hakim dalam memeriksa, mengadili, dan memutus perkara dibantu oleh seorang panitera atau seorang yang ditugaskan melakukan pekerjaan panitera.[2] Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2015 juga telah mengatur bahwa Panitera memiliki tanggung jawab berkaitan dengan tugas pokok pengadilan dalam rentetan proses penyelesaian perkara. Mengingat tanggung tanggung jawab Panitera, Panitera Pengganti maupun Jurusita tersebut, sangat penting untuk menegakkan kode etik profesi sebagai manifestasi nilai-nilai moral dasar yang menjadi acuan perilaku agar selalu berhati-hati dan cermat dalam bekerja. Secara yuridis, pedoman perilaku profesi panitera tercantum dalam Keputusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 122/ KMA/ SK/ VII/ 2013 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Panitera dan Jurusita.[3] Pedoman ini mengatur perilaku panitera dan jurusita yang berada dalam lingkup Mahkamah Agung dan empat lingkungan peradilan. 

Landasan filosofis yang melandasi dibentuknya kode etik secara garis besar sebagai tolok ukur pengendalian moral yang didalamnya memberi pedoman terkait nilai-nilai profesional yang ditentukan, sehingga diharapkan dapat memahami batasan tindakan yang diperbolehkan dan dilarang, pada akhirnya diharapkan dapat mengarahkan terciptanya moral yang kuat dan berintegritas di dalam menjalankan profesi pada saat menghadapi kesulitan dan tantangan untuk menjaga martabat lembaga.

Maksud dan tujuan kode etik Panitera dan Jurusita dibentuk telah ditegaskan dalam Pasal 2 Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 122/KMA/SK/VII/2013 yang secara tegas mengatur untuk  menjaga  kehormatan, keluhuran  martabat  atau  harga  diri  yang  mulia  sebagaimana  layaknya seorang  Panitera  dan  Jurusita  yang  memberikan  pelayanan  prima  dan adil  kepada  Masyarakat pencari keadilan tanpa membeda-bedakannya berdasarkan  Peraturan  Perundang-undangan  yang  berlaku,  Pancasila  dan Undang-Undang Dasar 1945.

Intisari nilai moral yang telah diatur dalam Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 122/KMA/SK/VII/2013 diantaranya meliputi integritas, profesionalisme, netralitas, dan kerahasiaan serta nilai-nilai moral dalam menjalankan tugas, dalam persidangan, diluar persidangan, dalam kedinasan, diluar kedinasan, sikap terhadap sesama hingga sikap terhadap bawahan.

Nilai integritas dalam menjalankan tugas diantaranya sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 122/KMA/SK/VII/2013. Ketentuan tersebut menegaskan bahwa Panitera Pengganti maupun Jurusita wajib menjaga netralitas dalam setiap perkara yang ditangani. Mereka tidak boleh menunjukkan sikap, tindakan, atau ucapan yang dapat diartikan mendukung pihak manapun yang sedang ada dalam proses menyelesaikan perkara, baik pihak penggugat, tergugat, penuntut umum, atau saksi. Bahkan sekadar memberikan kesan memihak, meskipun tidak secara langsung merupakan suatu hal yang dilarang karena dapat menciptakan persepsi bahwa salah satu pihak mendapatkan perlakuan istimewa. Panitera Pengganti maupun Jurusita diwajibkan untuk bekerja secara jujur, tidak memihak, dan menghindari konflik kepentingan yang dapat mempengaruhi independensi dalam pelaksanaan tugasnya. Dalam hal kerahasiaan, Panitera Pengganti maupun Jurusita bertanggung jawab menjaga agar informasi terkait perkara tidak tersebar kepada pihak yang tidak berwenang. Nilai integritas tersebut pada akhirnya bertujuan untuk menjaga wibawa dan martabat persidangan dan lembaga pengadilan itu sendiri.

Pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh seorang Panitera Pengganti maupun Jurusita dapat dipengaruhi oleh sejumlah apek yang saling berinteraksi, baik yang bersifat internal maupun eksternal. Beberapa contoh kasus dari pelanggaran kode etik Panitera Pengganti maupun Jurusita adalah jika memihak salah satu pihak yang berperkara atau bertindak tidak netral, berkomunikasi dengan para pihak atau bertemu dengan para pihak saat proses persidangan berlangsung dan membocorkan hasil musyawarah kepada siapapun termasuk menerima suap atau gratifikasi.

Beberapa faktor yang mendorong terjadinya pelanggaran kode etik bersumber dari perilaku dan kebiasaan individu. Perilaku seseorang seringkali terbentuk dari pola kebiasaan yang telah lama dibentuk dalam kehidupan pribadi, yang mempengaruhi cara berpikir dan bertindak dalam konteks profesional. Kebiasaan-kebiasaan negatif atau sikap yang mengabaikan nilai-nilai etika hukum dapat mendorong individu untuk melanggar kode etik dalam melaksanakan tugasnya. Faktor ini juga dapat dipicu oleh rasa ketidakpuasan terhadap gaji yang diberikan yang dirasa kurang seimbang dengan beban pekerjaan yang didapatkan. Peningkatan gaji yang disesuaikan dengan beban kerja secara proporsional diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan serta memperkuat pengawasan dan pembinaan guna meminimalisir adanya ketimpangan dan resistensi dalam menjalankan tugas. Faktor selanjutnya adalah lingkungan kerja yang memiliki budaya yang permisif terhadap pelanggaran aturan atau yang mengabaikan standar moral yang telah ditetapkan. Peran pimpinan satuan kerja dalam menciptakan budaya kerja untuk menjaga integritas dan akuntabilitas, sangat penting karena dapat mempengaruhi pola pikir dan tindakan anggota satuan kerja supaya bersikap hati-hati dan tidak abai terhadap adanya potensi pelanggaran terhadap kode etik. Ketidakpahaman atau ketidakpedulian terhadap pentingnya norma dan kode etik yang ada diantaranya sikap acuh tak acuh terhadap konsekuensi dari tindakan pelanggaran yang dilakukan lebih rentan untuk melanggar aturan yang telah ditetapkan. Reinternalisasi nilai moral dalam kode etik profesi tidak hanya ditekankan kepada Hakim, melainkan pula ditekankan kepada Panitera, Panitera Pengganti dan Jurusita melalui sosialisasi maupun kegiatan-kegiatan lainnya supaya penegakan nilai moral tersebut dapat dijaga secara berkelanjutan.


[1] https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/registry-news/2629-sepuluh-pesan-penting-ketua-ma-untuk-aparatur-peradilan-indonesia

[2]  Pasal 11 ayat (3) Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman

[3] Keputusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 122/ KMA/ SK/ VII/ 2013 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Panitera dan Jurusita

Penulis: Dr.Hendra Kusuma Wardana, S.H., M.H.

No comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Prove your humanity: 1   +   9   =