logo pengadilan negeri bale bandung website ramah difable

RAPID TEST COVID 19 DI PENGADILAN NEGERI KARAWANG

27Aug

Ditulis oleh admin

Pada hari Kamis, tanggal 27 Agustus 2020, Pengadilan Negeri Karawang mengadakan rapid test Covid-19. Bertempat di Ruang Sidang Utama Kantor Pengadilan Negeri Karawang, acara Bekerja sama dengan Dinas Kesehatan Kabupaten karawang dan Tim Gugus Tugas Covid 19 Karawang. Ketua Pengadilan Negeri Karawang Bapak Rustanto, SH.,MH mewajibkan keikutsertaan dalam rapid test ini untuk seluruh Hakim, ASN, honorer dan security  yang bertugas di Kantor Pengadilan Negeri karawang. Tujuan rapid test tersebut untuk memastikan ada tidaknya ASN, honorer atau security Pengadilan Negeri Karawang yang terindikasi terpapar Covid-19.

Pemeriksaan Rapid Test dilaksanakan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten karawang dengan Tim Gugus Tugas Covid 19 Kabupaten Karawang . Sebelum melaksanakan Rapid Test, Tim Medis menjelaskan kepada para pegawai bahwa Rapid Test berfungsi untuk mendeteksi keberadaan antibodi Immunoglobulin M (IgM) dan Immunoglobulin G (IgG) yang dibentuk oleh sistem kekebalan tubuh ketika terpapar virus. Apabila alat pendeteksi menunjukkan hasil reaktif, belum tentu pegawai terinfeksi COVID-19 karena ada kemungkinan antibodi IgM dan IgG dibentuk oleh tubuh karena infeksi virus yang lain. Oleh sebab itu, pegawai yang hasil Rapid Test-nya reaktif akan dirujuk ke rumah sakit untuk melakukan tes Polymerase Chain Reaction (PCR) untuk memastikan hasil dari Rapid Test.

Hasil dari semua Rapid Test yang dilakukan oleh seluruh Hakim, ASN, honorer dan security menunjukan bahwa hasil Non Reaktif atau Negatif.